Polresta Solo Tetapkan Tersangka Terhadap Pelaku Pencabulan Anak di Banjarsari
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AI, 57, yang melakukan tindak perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Banjarsari, Solo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Solo untuk pendalaman kasus tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan penangkapan terhadap tersangka telah dilakukan oleh personel Unit PPA Polresta Solo belum lama ini di rumahnya. Penangkapan itu sendiri didasarkan pada laporan yang masuk ke pihaknya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 127 / VIII / 2025 / SPKT.Satreskrim/ Polresta Surakarta / Polda Jawa Tengah tertanggal 4 Agustus 2025.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Solo guna penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut,” kata AKP Prastiyo saat dikonfirmasi Espos pada Selasa (19/8/2025).
Diketahui tersangka, lanjut Kasat Reskrim, merupakan warga asal Magelang yang telah lama tinggal di Kecamatan Banjarsari, Solo. Pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Banjarsari, Solo.
“Saat kejadian itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan mainan dan minuman berupa susu coklat yang ada banyak di rumah tersangka. Karena itu ia mengajak korban ke rumahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait kronologi pencabulan tersebut, saat korban tiba di rumah tersangka untuk bermain seperti yang diiming-imingi sebelumnya, justru korban yang masih di bawah umur mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari tersangka yang sudah paruh baya tersebut dengan cara tersangka memasukkan jari telunjuk tangan kiri ke dalam kemaluan korban dan kemudian jari-jari tersangka tersebut digerakkan maju mundur.
Tak hanya itu, tersangka melanjutkan aksi bejatnya dengan cara meremas bokong korban dan mencium pipi serta bibir korban. Tersangka juga sempat menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
“Akibat kejadian itu, korban kemudian mengadukannya ke orang tuanya. Untuk kemudian orang tuanya membuat laporan secara resmi ke kami pada 4 Agustus 2025 lalu,” kata AKP Prastiyo.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah celana pendek berwarna merah muda atau pink, kaos anak berwarna pink, celana dalam berwarna putih, dan baju dalam berwarna putih.
Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ditanya apakah ada korban lainnya, AKP Prastiyo menyampaikan sejauh ini ada beberapa korban yang mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari tersangka, dan bersedia melaporkannya secara resmi ke polisi. Kendati demikian, AKP Prastiyo, tidak menyebut berapa jumlah pastinya.
“Yang pasti saat ini kita bergerak cepat untuk mencari keterangan lebih lanjut kepada keluarga korban atau saksi yang telah melaporkan kejadian dan bersedia memberi keterangan. Sementara yang tidak bersedia, kami juga tidak bisa memaksakan. Dalam waktu dekat, setelah pemberkasan selesai maka akan kami limpahkan ke Kejari Solo,” pungkasnya.
Sentimen: neutral (0%)