Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kejari Karanganyar Siapkan 7 JPU di Sidang Korupsi Alkes Dinkes
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,6 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan penyimpangan terjadi pada periode 2022 hingga 2023, di mana para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan alkes yang seharusnya sesuai prosedur e-katalog.
“Kerugian negara yang kami dakwakan kepada enam tersangka ini mencapai Rp2,6 miliar. Fakta-fakta lengkapnya akan kami buktikan di persidangan sesuai dengan surat dakwaan,” ujar Hartanto, Selasa (19/8/2025).
Hartanto mengatakan berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan korupsi Dinkes Karanganyar telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jadwal sidang perdana diperkirakan akan berlangsung pekan depan, menunggu penetapan resmi dari pengadilan.
Dalam sidang ini, pihaknya sudah menyiapkan tujuh JPU untuk memastikan persidangan berjalan efektif. Tim akan bekerja maksimal untuk membuktikan seluruh unsur pasal yang didakwakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Khusus untuk tersangka Purwati, dakwaan diperberat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hartanto menegaskan bahwa meskipun perkara telah siap disidangkan, Kejari Karanganyar tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan. Jika selama persidangan ditemukan bukti baru atau fakta hukum tambahan, pihaknya akan mengambil langkah penindakan lebih lanjut.
“Proses hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kerugian negara. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” katanya.
Dia mengatakan dalam perkara ini, tim penyidik tindak pidana korupsi menetapkan enam orang tersangka. Masing-masing, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf pengadaan barang Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawti serta tiga orang dari rekanan.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Dari enam tersangka, satu di antaranya, Purwati, mendapatkan dakwaan tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Hartanto menegaskan jumlah pasti aliran dana yang diterima Purwati akan diungkap secara resmi di persidangan. “Itu akan dibuktikan di depan majelis hakim. Kami memegang prinsip bahwa fakta hukum harus dibuka di ruang sidang,” katanya.
Sementara itu, Ari Santoso, penasehat hukum tersangka Purwati menyatakan, akan mendampingi klienya tersebut selama proses persidangan. Ari menjelaskan, akan mempelajari surat dakwaan JPU sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Untuk tahap awal, kami baru mendampingi tersangka pada saat pelimpahan perkara dari penyidik ke JPU. Apakah akan melakukan eksepsi atau tidak, kita akan pelajari dulu surat dakwaan JPU," terangnya.
Sebelumnya, selama proses penyidikan, tersangka Purwati telah mengembalikan uang kepada tim penyidik sebesar Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati sebesar Rp67 juta. Sedangkan dari rekanan, mengembalikan uang sebesar Rp158 juta. Uang yang telah dikembalikan oleh para tersangka ini, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Sentimen: neutral (0%)