Sentimen
Undefined (0%)
19 Agu 2025 : 09.50
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Kuatkan Pengawasan Pengelolaan Haji

19 Agu 2025 : 09.50 Views 32

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Kuatkan Pengawasan Pengelolaan Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pencegahan ini seiring penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 oleh KPK. 

Perkara ini berpotensi menambah panjang daftar hitam tata kelola perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Dua mantan menteri agama sebelum Yaqut juga dipenjara karena terbukti korupsi dalam pengelolaan haji. 

Said Agil Husin Al Munawar dihukum lima tahun penjara pada 2006 dan Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara pada 2014. Dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 itu terungkap dari penyelidikan KPK. 

Mereka memantau distribusi kuota haji tambahan, sebanyak 20.000 orang, dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024. Indonesia mendapat tambahan kuota itu karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut, setengah untuk kuota haji reguler dan setengah untuk kuota haji khusus. Pembagian itu disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. 

Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Surat keputusan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota haji reguler sebanyak 92% dan sisanya untuk kuota haji khusus atau haji plus.

Dugaan korupsi kali ini bukan perkara pertama yang terjadi di Kementerian Agama. Indonesia Corruption Watch menyatakan pengawasan di Kementerian Agama hanya dilakukan inspektorat jenderal. Ini sangat ironis karena anggaran pengelolaan haji memiliki nilai fantastis dan setiap tahun selalu bertambah. 

Peran inspektorat jenderal dalam melakukan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya relasi kuasa yang timpang. Transparency International Indonesia menilai korupsi terkait pengelolan haji berulang akibat lemahnya sistem pengawasan. 

Tidak ada mekanisme kontrol internal yang ketat untuk memastikan pembagian kuota haji berjalan sesuai aturan. Pada saat bersamaan juga tidak ada mekanisme pengawasan dan kontrol dari eksternal yang kuat dan independen.

Komisi Pengawas Haji Indonesia dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2020. Alasan pembubaran lembaga itu adalah demi efisiensi anggaran dan penguatan fungsi lembaga lain, seperti Ombudsman, DPR, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. 

Saat dibentuk pada 2008, komisi itu mendapat tugas mengawasi pelaksanaan haji, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban penyelenggaraan. Merujuk Pasal 44 hingga 48 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, komisi itu bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Mereka berhak menilai kinerja menteri agama dan instansi lain, memantau pelayanan kepada jemaah haji sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan, dan mengawasi penggunaan dana haji. Sistem pengawasan pengelolaan haji harus dibenahi selekasnya. 

Pembubaran Komisi Pengawas Haji Indonesia pada  2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 layak menjadi pelajaran tentang urgensi lembaga pengawas yang kuat dan independen untuk pengelolaan haji. Tanpa pengawasan yang kuat dan independen kasus-kasus lancung akan terus terjadi, apalagi ketika penegakan hukum lemah dan tebang pilih.

Sentimen: neutral (0%)