Sentimen
Undefined (0%)
17 Agu 2025 : 17.28
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Kristen

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

326 Napi di LP Kelas IIA Sragen Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

17 Agu 2025 : 17.28 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

326 Napi di LP Kelas IIA Sragen Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

Esposin, SRAGEN—Dari 481 narapidana (napi) dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, sebanyak 326 napi di antaranya mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa yang diberikan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 18 orang napi dinyatakan bebas dan langsung pulang pada Hari Kemerdekaan.

Belasan napi itu bebas lantaran 16 orang mendapatkan remisi dan dua orang lainnya dinyatakan bebas murni. Berdasarkan data yang dihimpun Espos.id dari LP Kelas IIA Sragen, sebanyak 292 orang mendapatkan remisi umum dan sekaligus mendapat remisi dasawarsa sedangkan napi yang mendapatkan remisi dasawarsa saja sebanyak 34 orang. Total napi yang mendapat remisi sebanyak 326 orang.

Kepala LP Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana menjelaskan pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ada 18 orang napi yang bebas dan bisa langsung pulang. Dia menjelaskan semua warga binaan pemasyarakata (WBP) yang diusulkan mendapat remisi ternyata semuanya mendapat remisi, baik remisi umum dan remisi dasawarsa.

Dia menjelaskan untuk bisa mendapatkan remisi itu secara subtatif harus berkelakuan baik. Dia menerangkan berkelakukan baik yang dimaksud tidak sekadar perilakunya tidak melanggar aturan tetapi juga wajib ikut program pembinaan.

“Program pembinaan itu ada dua jenis dan di dalamnya dalam sistem penilaian pembinaan napi (SPPN). Kalau tidak ikut pembinaan berarti tidak bisa mendapat remisi. Program pembinaan itu ada pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Secara kepribadian, setiap napi harus menghafal kitab suci agamanya masing-masing. Jadi yang Islam menghafal Al-Qur’an dan yang Kristen menghafal Injil. Hafalan bagi napi Islam dimulai dari Surat Ar-Rahman,” jelas Maolana.

Dia menjelaskan hafalan Ar-Rahman ini juga diberlakukan untuk seluruh pegawai di lingkungan LP Kelas IIA Sragen. Kemudian untuk program kemandirian, Maolana menjelaskan, para napi mendapat pelatihan keterampilan, salah satunya membuat mainan anjing dari serabut kelapa yang hasilnya dapat diekspor ke empat negara, yaitu Amerika, Belgia, Inggris, dan Australia, bahkan sekarang masuk permintaan dari Korea.

“Jadi semua napi di LP ini tidak melanggar aturan. Semua mengikuti aturan. Mereka kami usulkan mendapat remisi dan dikabulkan. Ada dua remisi tahun ini, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa ini hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Ada 18 orang napi yang bebas langsung pulang, masing-masing mendapat Al-Qur’an sebagai kenang-kenangan dari LP,” jelas Maolana.

Dia berharap para napi yang pulang itu sudah hafal Ar-Rahman karena setiap doa di LP ini selalu dilantunkan Ar-Rahman. Dia berharap ke depan ada kerja sama masyarakat dan LP dalam pembinaan para napi. Dia mengatakan pembinaan itu bertujuan agar napi menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kejahatannya sehingga bisa kembali diterima di masyarakat.

Sementara Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengapresiasi Kepala LP Kelas IIA Sragen yang bisa memberdayakan para napi menjadi lebih produktif sehingga berhasil mengirim barang ekspor ke luar negeri. Dia menyatakan dengan upaya itu akhirnya LP Sragen menjadi percontohan di Jawa Tengah.

“Selamat sudah menghebatkan orang-orang di LP Sragen. Selamat kepada warga binaan yang hari ini dapat remisi dan bebas, salam buat keluarga semua. Saat menjadi Staf Kepresidenan, saya menjadi anggota tim percepatan UU KUHP. Salah satunya ada hukuman sosial di dalamnya. Kalau pekan depan ada kerja sama untuk pelaksanaan hukuman sosial, maka akan saya tanda tangani,” jelas dia.

Berikut rincian remisi bagi para napi di LP Kelas IIA Sragen:

Remisi Umum

Remisi Umum I   : 274 orang

Remisi Umum II : 18 orang

Jumlah  : 292 orang

 

Remisi Dasawarsa

Remisi Dasawarsa I   : 306 orang

Remisi Dasawarsa II  : 8 orang

Remisi Dasawarsa Pidana Denda I : 10 orang

Remisi Dasawarsa Pidana Denda II : 2 orang

Jumlah : 326 orang

Keterangan :

Jumlah napi yang mendapat remisi   : 326 orang

Jumlah napi tidak dapat remisi  : 76 orang

Jumlah tahanan  : 79 orang

Total Napi dan Tahanan : 481 orang

Sumber: LP Kelas IIA Sragen. (trh)

 

Sentimen: neutral (0%)