Bebas, 18 Napi LP Sragen Sujud Syukur setelah Dapat Remisi di HUT ke-80 RI
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Kemerdekaan sejati dirasakan 18 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen yang dinyatakan bebas dan langsung pulang setelah mendapat remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). Mereka merasa senang segera bisa bertemu dengan keluarga.
Mereka mengenakan baju atasan putih dan bawahan hitam. Belasan napi itu berdiri dan menerima surat keputusan (SK) remisi dari Bupati Sragen Sigit Pamungkas didampingi Kepala LP Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana. Setelah mendapatkan SK, masing-masing juga mendapatkan Al-Qur’an dari LP karena selama menjadi waga binaan pemasyarakatan (WBP) mereka juga menjadi penghafal Al-Qur’an.
Setelah seremonial itu selesai, mereka segera berganti pakaian dan mengemas barang-barang mereka untuk kembali pulang. Di luar Gedug LP Kelas IIA Sragen sudah menunggu keluarga untuk menjemput kepulangan mereka. Meskipun tak begitu banyak keluarga yang menjemput karena sebagian masih dalam perjalanan.
Pintu gerbang LP muai terbuka. Para napi yang bebas keluar dengan membawa tas dan barang-barangnya. Pakaian mereka tidak lagi memakai atribut LP. Begitu keluar di depan gerbang LP itu, mereka langsung sujud syukur bersama-sama. Mereka merasa bebas.
Seorang ayah tiba-tiba memeluk anak laki-laki yang baru keluar dari LP. Dardi, 52, warga asal Tangen, Sragen, menangis saat memeluk satu-satunya anak lelakinya. Ibunya yang melihat pun tak kuasa menahan air mata. Mereka berpelukan. “Saya merasa lega anak saya bebas. Terima kasih kepala Lapas. Semoga anak kami diterima di masyarakat dan ke depan supaya lebih baik lagi. Semoga anak itu bisa melupakan obat-obatan yang dulu pernak dikonsumsinya,” harap Dardi.
Dardi berkisah anaknya divonis hukuman sembilan bulan karena pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang. Dari vonis itu, Dardi mengatakan anaknya sudah menjalani delapan bulan sehingga mendapat remisi sebulan langsung bebas.
Kasus yang sama dialami Dinda, 20, warga Sragen yang juga terjerat kasus pelanggaran UU Kesehatan. Dinda juga menjalani hukuman selama delapan bulan di LP Kelas IIA Sragen. “Setelah bebas ini, saya pengin memperbaiki diri. Saya tidak mau mengulangi lagi kesalahan saya,” ujarnya.
Demikian halnya dengan Putut Bayu Laksono, 24, warga Sragen, yang merasa senang karena bebas. Putut mengaku kapok dengan kejahatan mencuri ponsel yang pernah dilakukannya. Dia berjanji kasus itu menjadi kasus pertama dan sekaligus kasus terakhir yang dialaminya.
“Berkat rahmat Tuhan, saya bisa mendapat remisi dan bebas hari ini. Proses yang saya alami panjang mulai dari sidang beberapa kali hingga berakhir di sini dan sekarang bebas,” ujarnya.
Putut divonis setahun dua bulan dan sudah menjalani selama setahun. Setelah bebas, Putut ingin mencari rezeki yang halal dan menjadi pribadi yang baik.
Kepala LP Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menyampaikan remisi yang diberikan kepada napi itu setahun dua kali, yaitu remisi umum pada saat HUT Kemerdekaan dan remisi khusus saat Hari Raya Agama. Di 2025 ini, jelas dia, ada dua remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa yang diberikan hanya setiap 10 tahun sekali.
“Para napi yang mendapat remisi di tahun ini bersyukur karena ada dua remisi itu. Ada 18 orang yang dinyatakan bebas dan bisa langsung pulang karena mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa. Sebenarnya ada 22 orang napi yang seharusnya bebas tetapi empat orang di antaranya masih harus menjalani denda atau hukuman subsider karena tidak bisa membayar denda,” jelas Maolana.
Sentimen: neutral (0%)