Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hasto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Rudy: Itu Hak Prerogatif Ketua Umum
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO — Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan dipilih kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri.
"Itu hak prerogatif Ketua Umum [Ketua Umum PDIP] kok. Setelah Kongres, Ketua Umum punya hak prerogatif untuk menentukan Sekjen," ujar dia, saat diwawancara wartawan, Jumat (15/8/2025).
Ditanya pelantikan Hasto sebagai Sekjen yang terkesan diam-diam, Rudy, panggilan akrabnya, mengakut tidak tahu. "Ya enggak tahu noh. Yang tahu kan Ibu Mega [Megawati]," ungkap dia.
Menurut Rudy, perihal Hasto kembali menjadi Sekjen tidak diumumkan saat Kongres PDIP di Bali. Ketika itu Megawati merangkap jabatan Ketua Umum PDIP sekaligus Sekjen DPP PDIP.
"Oh enggak [tidak diumumkan'. Sekjen-nya jelas-jelas dirangkap [ketika itu]," terang dia. Sedangkan disinggung kasus hukum yang menjerat Hasto, menurut dia tidak akan ada masalah apa-apa.
"Oh enggak [tidak akan ada masalah]. Dengan amnesti kan sudah selesai," tutur dia. Rudy mengatakan Megawati pasti sudah mempertimbangkan banyak hal memilih Hasto sebagai Sekjen.
Termasuk status hukum Hasto yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. "Semua, mestinya Ketua Umum sudah mempertimbangkan dan lain-lain sebagainya," ungkap dia.
Dikutip dari Bisnis.com, Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali untuk menjabat sebagai Sekjen PDIP periode 2025–2030 setelah partai berlambang banteng moncong putih itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025. Hasto kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8/2025) siang.
Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut. Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.
Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.
Sentimen: neutral (0%)