Sentimen
Undefined (0%)
15 Agu 2025 : 22.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Tim Penggugat Esemka Minta Sidang Putusan Terbuka, Klaim Ada Nilai Edukasi

15 Agu 2025 : 22.51 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tim Penggugat Esemka Minta Sidang Putusan Terbuka, Klaim Ada Nilai Edukasi

Esposin, SOLO – Kuasa hukum penggugat wanprestasi mantan Presiden Joko Widodo terkait produksi mobil Esemka mengklaim bahwa gugatan yang diajukan memiliki nilai edukasi hukum. Karena itu, pihak penggugat mengajukan permohonan agar sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo digelar secara luring dan terbuka untuk umum pada Rabu (27/8/2025).

Sebelumnya, sidang dengan agenda putusan direncanakan digelar secara daring. Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang bisa dihadiri publik.

“Gugatan ini ada nilai edukasinya. Dan banyak selalu mahasiswa yang ingin tahu seperti apa pertimbangan majelis hakim. Ini sangat bisa jadi pembelajaran hukum kita bersama,” ujar Arif saat ditemui awak media di kawasan Tipes, Serengan, Solo, Jumat (15/8/2025) siang.

Arif menambahkan, pada sidang sebelumnya yang digelar daring dengan agenda kesimpulan, pihaknya bersikukuh bahwa para tergugat, yakni Jokowi (tergugat I), Ma’ruf Amin (tergugat II), dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK, tergugat III), telah melakukan wanprestasi karena tidak memproduksi dan memasarkan mobil Esemka secara luas.

“Kalau melihat bukti yang kami sampaikan, juga bukti yang disampaikan pihak tergugat, kami punya keyakinan gugatan sangat terbukti. Ketika [dahulu] Pak Jokowi menyampaikan nanti akan memproduksi atau ada pemesanan 6.000 [unit mobil Esemka], dalam pembuktian [para tergugat] itu tidak ada,” tambah Arif.

Pihak penggugat juga mengklaim populasi mobil Esemka diyakini tidak lebih dari 20 unit, dengan pemilik yang teridentifikasi hanya sekitar 10 orang, berdasarkan pengakuan di media sosial. Arif menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti pemesanan atau produksi massal yang mendukung klaim 6.000 unit.

“Dengan persidangan akhirnya terbukti Esemka tidak diproduksi massal. Kalau kita searching tidak lebih dari 20. Bahkan, kami juga menduga mobil yang kami beli untuk bukti itu prototipe. Makanya nanti setelah putusan, saya akan menyampaikan secara utuh, mobil itu akan kami buka seluruhnya untuk membuktikan gugatan kami. Mobil Esemka tidak diproduksi massal,” ungkap Arif.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan penggugat tidak memiliki legal standing terkait objek sengketa. Gugatan terkait janji produksi mobil Esemka dalam kapasitas Jokowi sebagai pejabat publik sehingga tidak termasuk ranah hukum perdata.

“Pak Jokowi ketika menyampaikan janji politik, itu dalam kapasitas sebagai penjabat publik, dan saat ini digugat sebagai pribadi. Tanggung jawab tergugat tidak dapat dilimpahkan secara pribadi,” kata Irpan.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menambahkan bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulan secara daring, dan sidang berikutnya akan digelar dua pekan lagi dengan agenda putusan.

“Sidang selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025 dengan acara pembacaan putusan secara elektronik,” ujar Aris.

Sentimen: neutral (0%)