Sentimen
Undefined (0%)
15 Agu 2025 : 14.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Praktik prostitusi

Partai Terkait

Tersangka Prostitusi Mansion KTV Ketua Hanura Jateng Digiring ke Kejari Semarang

15 Agu 2025 : 14.51 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Tersangka Prostitusi Mansion KTV Ketua Hanura Jateng Digiring ke Kejari Semarang

Esposin, SEMARANG – Tersangka kasus prostitusi yang juga politikus Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) sekaligus pemilik gedung Sky Mansion KTV, Bambang Raya, digiring ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jumat (15/8/2025).

Penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sebagai bagian dari proses tahap dua perkara dugaan prostitusi berkedok pertunjukan striptis.

Pantauan Espos di lokasi, Bambang Raya tiba di kantor Kejari Kota Semarang pukul 10.20 WIB. Tersangka mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak warna biru keabu-abuan dan topi hijau loreng.

Dengan tangan diborgol di belakang, tersangka Bambang Raya dikawal ketat oleh aparat kepolisian menuju ruang pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. “Ngih (iya). Hari Jumat ini tersangka BR kita limpahkan ke jaksa,” ujar Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi Espos, Jumat.

Polda Jateng menetapkan Bambang Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang dibalut pertunjukan striptis atau penari telanjang di Karaoke Mansion KTV Semarang, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.

Selain itu, Bambang Raya ditahan di rutan Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025). Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe, yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi berkedok paket hiburan karaoke, pada Kamis (26/6/2025).

Kabar terbarunya, Mami Uthe bahkan telah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tersangka disangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

 

Sentimen: neutral (0%)