Sentimen
Undefined (0%)
14 Agu 2025 : 19.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Ganjar: Penunjukan Hasto sebagai Sekjen PDIP Kewenangan Penuh Megawati

14 Agu 2025 : 19.15 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Ganjar: Penunjukan Hasto sebagai Sekjen PDIP Kewenangan Penuh Megawati

Esposin, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai merupakan kewenangan penuh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ketua umum punya kewenangan penuh untuk menentukan dan Ibu tidak menyampaikan cerita itu. Hanya memang, ada satu yang menarik sebelum pelantikan dilakukan, Ibu bercerita panjang tentang situasi politik Indonesia," kata Ganjar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Megawati, ungkap Ganjar, memberikan pembekalan sebelum pelantikan dilakukan. Adapun pelantikan Hasto bersamaan dengan pelantikan jajaran pengurus PDIP lainnya yang belum sempat dilantik saat kongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.

"Jadi, semua sudah berdiri di sana, belum dilantik, tapi Ibu bercerita dulu. Jadi, pembekalannya justru sebelum dilakukan pelantikan. Itu Ibu cerita situasi politik Indonesia-lah, begitu," ujarnya seperti dilansir Antara. 

Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali untuk menjabat sebagai Sekjen PDIP periode 2025–2030 setelah partai berlambang banteng moncong putih itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.

"Betul Mas Hasto kembali menjabat Sekjen PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Hasto kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.

"Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP," kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.

Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.

Sentimen: neutral (0%)