Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Tarumanagara
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Forum Anak Solo Prihatin Maraknya Konten Judi Online yang Mudah Diakses Anak
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Forum Anak Surakarta (FAS) menyoroti maraknya konten iklan judi online (judol) yang mengancam keamanan ruang digital bagi anak. Apalagi, konten itu bisa dengan mudah diakses oleh anak-anak. FAS mendesak pemerintah lebih serius memberantas konten judol demi melindungi generasi muda.
Hal itu disampaikan Ketua FAS, Prajnaputra Piyakusuma, saat diwawancarai Espos, Selasa (12/8/2025). Dengan masifnya iklan judol, Prajna mengatakan saat ini iklim digital semakin kurang sehat bagi anak-anak.
“Iklim digital saat ini sudah tidak sehat bagi anak-anak. Apalagi semenjak makin maraknya iklan judol di banyak platform yang bisa dengan mudah diakses anak. Belum lagi iklan-iklan lain seperti pinjol [pinjaman online], atau iklan yang mengandung unsur pornografi,” kata dia.
Dia mengaku resah dengan kondisi tersebut di mana iklan judi online bisa muncul secara tiba-tiba di TikTok, Instagram, YouTube dan platform lainnya yang banyak diakses anak-anak. Dia bercerita ada salah satu temannya yang menjadi korban maraknya iklan judol. Temannya mengalami kecanduan judi online dan habis uang jutaan rupiah.
“Dia tahu judol karena melihat iklan yang muncul, kemudian dia klik dan ternyata bisa dimainkan secara mudah ditambah biaya top up-nya juga rendah. Akhirnya ia kecanduan dan habis jutaan rupiah. Hal begini ini yang bikin tumbuh kembang anak terganggu,” ungkap dia.
“Saya berharap pemerintah bisa memberantas secara serius judi online termasuk iklannya di media sosial. Ini benar-benar membuat kami selaku anak-anak resah dan sudah masuk dalam tahap mengganggu kenyamanan atau bahkan keamanan kami di dunia digital,” imbuh dia.
Selain peran pemerintah, di situasi saat ini pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap aktivitas digital anak juga perlu ditingkatkan. Kemudian tidak membiasakan anak sejak kecil menggunakan gawai tanpa adanya penguatan literasi digital yang cukup.
“Idealnya dunia digital bagi anak-anak adalah yang tidak ada sama sekali konten negatif, tapi kan itu hampir mustahil. Maka di sini penting sekali bagi anak-anak punya literasi digital yang cukup agar bisa membedakan benar-salah dan baik-buruk,” jelas dia.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.
Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang.
Perilaku Impulsif
PPATK mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Angka ini setara 20 persen dari APBN. Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100.000.
Dosen Ilmu Psikologi Universitas Tarumanagara Debora Basaria dalam hasil risetnya yang dimuat dalam laman Indonesia.go.id, menemukan fakta remaja dalam tingkatan parah dalam judi online memiliki kesenangan dramatis untuk memenangi gim. Alhasil, individu tersebut memiliki fantasi untuk selalu ingin menang dengan terus-menerus berjudi dan menghabiskan uang guna memenuhi hasrat berjudinya.
Menurut Debora, hal itu tidak lepas dari karakteristik remaja yang cenderung menunjukkan perilaku impulsif seperti bertindak tanpa perencanaan dan memikirkan konsekuensinya, serta cenderung mencari pengalaman baru. Perilaku impulsif itu seyogyanya wajar jika terjadi terhadap para remaja, tetapi kewajaran itu perlu ada batasnya jika tindakan mengarah kepada aktivitas yang berisiko seperti judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” kata dia dalam laman resmi Komdigi, Jumat (2/5/2025).
Kemkomdigi telah menyiapkan langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di Internet.
“Komdigi menegaskan pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” ujar Meutya.
Sentimen: neutral (0%)