Sentimen
Undefined (0%)
14 Agu 2025 : 13.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Ungaran

Partai Terkait

Warga Ambarawa Kaget PBB-P2 Miliknya Naik 400 Persen, Ini Kata BKUD Semarang

14 Agu 2025 : 13.15 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Warga Ambarawa Kaget PBB-P2 Miliknya Naik 400 Persen, Ini Kata BKUD Semarang

Esposin, UNGARAN – Belakang ini persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tak terkecuali bagi Tukimah, 69, warga Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng (Jateng). Dia mengaku kaget setelah PBB-P2 yang harus dibayarkan pada tahun ini naik sebesar 400 persen.

Tukimah mengetahui adanya kenaikan PBB itu setelah menerima surat pemberitahuan. Pada tahun 2024 lalu, dirinya hanya membayar PBB-P2 sebesar Rp161.000, sedangkan saat ini dirinya mendapatkan tagihan sebesar Rp872.000. Jumlah tersebut dirasa berat karena dirinya hanya seorang pedagang toko kelontong kecil-kecilan di rumahnya.

“Terus terang saat menerima surat PBB-P2 dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Kamis (14/8/2025).

Tukimah mengatakan dia telah mengajukan keberatan kepada dinas terkait. Meski begitu, dirinya belum mengetahui hasilnya. “Soal PBB-P2 ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” kata dia.

Tukimah menyebut, rumah yang ditinggalinya tersebut merupakan rumah keluarga turun temurun. “Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menegaskan tidak ada kenaikan pajak di Kabupaten Semarang. Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut.

Menurutnya, di Kabupaten Semarang fokus penilaian ulang objek PBB-P2 adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi. “Misalnya seperti lahan tidur yang karena diusulkan untuk didirikan bangunan dan kemudian menjadi lingkungan perumahan maka nilai objek pajaknya menjadi berubah,” terangnya.

Dengan demikian, lanjutnya, lahan yang semula tidak memiliki nilai ekonomi yang tinggi, ketika menjadi perumahan maka nilainya akan menjadi berbeda.

Dijelaskan, penilaian ulang tersebut yang terjadi pada objek milik Tukimah. Setelah dilakukan penghitungan terhadap objek pajak ada penyesuaian, sehingga terjadi adanya kenaikan.

“Kebetulan objek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga objek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” kata Rudibdo.

Objek yang yang awalnya hanya berdiri satu bangunan rumah, sekarang sudah bertambah menjadi tiga bangunan yang dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” ungkap Rudibdo.

Menurut Rudibdo, penghitungan ulang objek pajak tersebut juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” tandasnya.

Sentimen: neutral (0%)