Sentimen
Undefined (0%)
14 Agu 2025 : 11.05
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung, Pati

Partai Terkait

Pengamat Hukum: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Aturan Abaikan Rakyat

14 Agu 2025 : 11.05 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Pengamat Hukum: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Aturan Abaikan Rakyat

Espos.id, BANDUNG - Kepala daerah dapat diberhentikan jika menetapkan aturan tanpa melibatkan rakyat. Hal ini ini disampaikan ahli hukum tata negara  Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, Kamis (14/8/2025). 

Dia menjelaskan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d dalam undang-undang tersebut yang menyebut ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.

Sedangkan Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 2 dinyatakan 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.

Ribuan warga Pati pada Rabu (13/8/2025) menggelar unjuk rasa di alun-alun Kota Pati. Luapan aspirasi masyarakat berawal dari langkah Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Menanggapi konflik yang terjadi, DPRD Kabupaten Pati dalam rapat paripurna, pada Rabu menyepakati membentuk panitia khusus (pansus) angket yang terdiri atas 15 orang anggota untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati, Sudewo.

Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

Sedangkan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan rapat paripurna pada Rabu dihadiri 42 orang dari 50 anggota DPRD Pati. Semua fraksi menyepakati pembentukan tim pansus angket untuk menindaklanjuti kebijakan Bupati Pati Sudewo. “Hari ini [Rabu] pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujar Ali Badrudin di Pati, Rabu.

Nantinya, menurut dia, tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya akan direkomendasikan dan dikirim ke MA.

Sementara itu, meskipun ada tuntutan dari masyarakat, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya," ujarnya.

Kendati begitu, dia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. "DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)