Sentimen
Undefined (0%)
13 Agu 2025 : 22.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Bupati Pati Sudewo Tolak Pemakzulan: Saya Dipilih Rakyat Secara Konstitusional

13 Agu 2025 : 22.12 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Bupati Pati Sudewo Tolak Pemakzulan: Saya Dipilih Rakyat Secara Konstitusional

Esposin, PATIBupati Pati, Sudewo, memberikan jawaban tegas terkait tuntutan warga agar mundur dari jabatannya. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan tidak bisa begitu saja lengser karena dipilih secara sah dan konstitusional untuk periode 2025-2023.

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi tak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” kata Sudewo seusai menemui aksi massa di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025) sore.

Desakan mundur muncul saat warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025. Aksi ini sempat memanas hingga aparat keamanan melepaskan tembakan gas air mata. Meski begitu, demonstrasi berangsur reda pada sore hari, setelah DPRD Pati menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo.

Menanggapi keputusan DPRD Pati, Sudewo memilih irit bicara dan menyatakan menghormati proses tersebut.

“Hak angket itu kan dimiliki DPRD. Saya menghormati hak angket tersebut,” ucapnya.

Bupati Sudewo juga berjanji memperbaiki kekurangan selama masa jabatannya. Meski belum genap satu tahun, ia mengakui banyak hal yang perlu dibenahi.

“Nanti ke depan akan saya perbaiki segala sesuatunya. Ini proses pembelajaran, masih banyak kelemahan harus dibenahi,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna pada siang hari untuk menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket. Semua partai menyetujui, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan Gerindra.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” kata Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati.

Ali Badrudin menegaskan DPRD Pati tidak memiliki kewenangan menghentikan Bupati, karena wewenang tersebut berada di Mahkamah Agung (MA).

“Semuanya harus melalui tahapan. Termasuk pembentukan Pansus dan pembahasan hak angket kebijakan bupati, tugas kita adalah keabsahannya,” jelasnya.

Keputusan DPRD ini disambut sorak-sorai masyarakat Pati yang hadir, menandakan dukungan terhadap aspirasi rakyat.

“Kita dari PDIP kita menerima aspirasi masyarakat,” kata Danu Iksan, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati.

Aksi unjuk rasa di Pati dipicu kekecewaan warga atas kebijakan Bupati Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) 2025 sebesar 250%. Meski kebijakan tersebut batal, warga sudah merasa kecewa, terutama karena pernyataan kontroversial Sudewo yang dianggap menantang warga untuk demo.

Sikap ini dianggap arogan oleh masyarakat, sehingga mereka menuntut pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

Sentimen: neutral (0%)