Pemkab Magetan Pastikan Tak Naikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan hingga 2026
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2026 mendatang.
Meski begitu, Kepala BPKPD Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menyampaikan bahwa nilai PBB yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) tetap bisa mengalami penyesuaian. Hal itu bukan karena tarif yang naik, melainkan akibat adanya pemutakhiran data yang mencakup perubahan luas tanah atau bangunan baru yang berdiri di atasnya.
“Kalau secara tarif tidak ada kenaikan, kita lebih fokus pada pemutakhiran data. Pendapatan PBB pasti disesuaikan kalau ada bangunan baru atau perubahan luas dan peruntukan lahan. Pertimbangannya juga karena kami memahami kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Dia memaparkan, pada tahun 2024 lalu BPKPD telah mengajukan pemutakhiran data terhadap 12.137 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tersebar di 20 desa pada 18 kecamatan di Magetan. Pemutakhiran ini juga diiringi dengan pengajuan SPPT mandiri oleh warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun jalur non-PTSL.
“Dalam pemutakhiran data, bisa saja ada penyesuaian luas tanah, atau munculnya bangunan baru. Hal ini yang membuat nilai pajak berubah, walaupun tarif tetap sama,” jelasnya.
Hingga Agustus 2025, realisasi pendapatan PBB-P2 di Kabupaten Magetan telah mencapai 61,95 persen dari target. Untuk tahun 2025, Pemkab Magetan menargetkan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp27,4 miliar. Dari total itu, sudah ada tiga kecamatan yang seluruh WP-nya melunasi kewajiban pajak, yakni Kecamatan Poncol, Sidorejo, dan Ngariboyo. Sementara di tingkat desa, tercatat 100 desa yang telah mencapai pelunasan penuh.
“Untuk jumlah desa itu merata di 18 kecamatan, tapi yang baru lunas untuk tingkat kecamatan baru ada 3,” tambah dia.
Yayuk berharap, dengan adanya jaminan tidak ada kenaikan tarif hingga 2026, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Dia juga mengingatkan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Tentu kami yakin capaian PBB-P2 akan memenuhi target. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.
Sentimen: neutral (0%)