Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Kab/Kota: Boyolali, Semarang
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Bobol Konter & Curi 9 HP di Nogosari Boyolali, Pria Semarang Ditangkap Polisi
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI--Tim Polres Boyolali meringkus seorang pria asal Kota Semarang yang diduga membobol konter handphone di wilayah Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Rabu (30/4/2025) lalu.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, melalui Plt Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Winarsih, menyampaikan Unit Reskrim Polsek Nogosari yang di-back up Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Diaa mengatakan pelaku adalah warga Kota Semarang berinisial FB, 31. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pada Selasa (12/8/2025).
Win menjelaskan kasus bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah konter HP milik korban berinisial MAS, warga Kecamatan Nogosari, Boyolali.
"Saat membuka tokonya di pagi hari, korban mendapati kondisi plafon jebol, ruangan berantakan, dan 9 unit handphone berbagai merek raib," jelas Win kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dari rekaman CCTV, terang Win, terlihat pelaku mengenakan hoodie hitam-merah, masuk melalui plafon, mengacak-acak isi toko, dan menyimpan HP curian di dalam tas laptop.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Nogosari. Setelah itu, Polsek Nogosari bersama tim Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di sebuah indekos wilayah Sonolayu, Siswodipuran, Boyolali.
"Pelaku inisial FB berhasil ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, bersama sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit HP, dusbook HP, hoodie yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Vega R yang diduga dipakai pelaku," kata dia.
Win mengatakan Kapolres Rosyid menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel dalam mengungkap kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
"Bisa dengan memasang CCTV di titik strategis, dan segera melapor ke polisi apabila menemukan kejadian yang mencurigakan,” jelas dia.
Win mengatakan atas perbuatannya, FB disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Sentimen: neutral (0%)