Sentimen
Undefined (0%)
13 Agu 2025 : 16.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

6 Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Segera Disidang

13 Agu 2025 : 16.52 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

6 Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Segera Disidang

Esposin, KARANGANYAR—Proses hukum kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus berlanjut dan kini berkas perkara telah memasuki tahap dua atau lengkap (P21).

Enam tersangka kasus korupsi pengadaan alkes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar dalam perkara ini pun segera menjalani proses persidangan. 

“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk segera disidangkan. Saat ini, tim penuntut umum sedang menyempurnakan surat dakwaan dan kami berharap pelimpahannya dapat dilakukan secepatnya, mungkin pada minggu depan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, kepada Espos, Rabu (13/8/2025).

Hartanto mengatakan seluruh berkas dari hasil serangkaian proses penyidikan tim penyidik Kejari Karanganyar mulai dilimpahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut akan digunakan tim JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Namun, mengenai jadwal persidangan, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penetapan akan dilakukan oleh pengadilan, dan diharapkan dimulai pekan depan.

“Kami siapkan tujuh JPU untuk menangani perkara ini,” tambahnya.

Meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan tetap terbuka untuk mengembangkan penyidikan jika ada fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan.

“Kami akan menindaklanjuti jika terdapat bukti baru yang muncul,” katanya.

Dalam kasus ini, enam orang tersangka akan diadili, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Kerugian negara tersebut berasal dari pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni melalui sistem e-katalog.

Modus operandi penyalahgunaan kewenangan ini telah didokumentasikan dan akan dibuktikan di persidangan. 

Hartanto menuturkan selain berkas perkara dugaan korupsi untuk enam tersangka, khusus bagi tersangka Purwati selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar juga dimasukkan berkas penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Kejari menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing Kepala Dinkes Purwati, staf pengadaan Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga, Kusmawati, serta tiga tersangka dari pihak swasta.

Keenam tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Alkes tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka Purwati, Ari Santoso, mengatakan secara khusus hanya ditunjuk sebagai penasehat hukum tersangka Purwati. Dia mengatakan akan mempelajari surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita pelajari dulu. Apakah akan melakukan eksepsi atau tidak, nanti saja," katanya. 

Sentimen: neutral (0%)