Perda Pajak & Retribusi Dihentikan Wali Kota Salatiga, DPRD: Lampaui Kewenangan
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SALATIGA – Setelah melakukan pendalaman, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, menilai Wali Kota Salatiga telah melampaui kewenangan dengan menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Saiful menjelaskan, Perda merupakan produk hukum yang dibentuk bersama DPRD dan Wali Kota, sehingga tidak bisa dihentikan secara sepihak.
“Perda itu dibuat bersama, jadi Wali Kota tidak bisa seenaknya menghentikan pelaksanaan,” ujar Saiful, Rabu (13/8/2025).
Dikatakan, penghentian Perda ini berdampak serius terhadap keuangan daerah. Target pendapatan Rp 7,5 miliar di 2025 hanya terealisasi Rp 700 juta pada semester pertama, jauh dari estimasi Rp 3,5 hingga Rp 4 miliar. ”Pendapatan yang hilang ini sifatnya final, tidak bisa ditarik lagi,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga ini.
Saiful menyebut, sebelum Perda dijalankan penuh pada 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menemukan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 580 juta. “Itu baru tahap sosialisasi, belum dijalankan penuh,” katanya.
Panitia Hak Angket saat ini tengah mengumpulkan bukti pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang akan dilaporkan ke rapat paripurna pada akhir Agustus 2025 mendatang. “Setelah itu, keputusan ada di DPRD, apakah menggunakan hak menyatakan pendapat atau opsi lain,” jelasnya.
Menurut Saiful yang juga anggota Fraksi PKB, masalah ini bukan sekadar perdebatan hukum, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat. “Ini harus segera ada solusi. Tidak bisa dibiarkan seperti ini,” tandasnya.
Sentimen: neutral (0%)