Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pati, Sragen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemkab Sragen Bebaskan Denda PBB, Berlaku 17 Agustus-17 September 2025
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Di saat pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Pati yang sempat dinaikkan 250 persen tapi kemudian dibatalkan ramai menjadi perbincangan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen justru membebaskan denda bagi para penunggak pajak yang mau melunasi PBB.
Pembebasan denda itu berlaku selama sebulan terhitung mulai 17 Agustus-17 September 2025. Sebagai informasi sepanjang 2024 lalu, tunggakan PBB di Sragen mencapai Rp3,5 miliar.
Tak cuma hapuskan denda, Bupati Sragen Sigit Pamungkas juga mengambil kebijakan pembebasan PBB bagi empat kategori warga, yaitu warga miskin; penyandang disabilitas; veteran/pejuang; dan guru berpenghasilan rendah.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas kepada Espos, Rabu (13/8/2025), menyampaikan Pemkab Sragen sudah membuat keputusan dan kebijakan untuk membebaskan PBB bagi empat kategori warga, yaitu warga miskin; penyandang disabiitas; veteran atau pejuang; dan guru dengan penghasilan rendah.
Dia menyatakan kebijakan pembebasan PBB ini sudah diberlakukan sejak April 2025 sampai akhir periode jabatannya sebagai Bupati Sragen atau lima tahun ke depan.
Kebijakan yang kedua, Sigit mengungkapkan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Sragen menggratiskan denda atas PBB yang menunggak mulai 17 Agustus-17 September 2025. Dia menyampaikan bagi warga yang PBB-nya menunggak bisa segera dilunasi karena tidak kena denda.
“Jadi bagi warga yang menunggak PBB dan hendak melunasinya mendapatkan keringanan, dengan [kami] menggratiskan denda. Jadi cukup membayar pokoknya saja karena denda dihilangkan,” jelas dia.
Sigit menyampaikan dua kebijakan PBB tersebut tidak mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan. Dia mengatakan untuk penggratisan denda itu sebenarnya untuk memastikan pendapatan PBB yang mestinya diterima Pemkab.
Sedangkan untuk kebijakan bebas PBB bagi empat kategori warga itu memang sedikit banyak mengurangi PAD tetapi bisa dicarikan dari sumber PAD lainnya.
“Kebijakan PBB Sragen ini tidak ada kaitannya dengan Pati karena kebijakan PBB ini sudah diambil lebih awal sebelum Pati,” jelas dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, mengungkapkan nilai denda hanya 2% per bulan dari nilai pokok PBB. Dia mengatakan dengan kebijakan penggratisan denda maka nilai tunggakan PBB bisa dikurangi.
Dia menyebut pada 2024 saja nilai tunggakan PBB mencapai Rp3,5 miliar. Kalau akumulasi tunggakan PBB di Sragen, jelas Dwiyanto, lebih besar dan jauh di atas Rp3,5 miliar.
“Dengan penggratisan denda tunggakan PBB itu maka bisa mengurangi beban piutang. Kebijakan seperti ini sering dilakukan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Misalnya, nilai tunggakan PBB itu mencapai Rp800 juta maka dendanya bisa sampai Rp70 juta,” jelas dia.
Sentimen: neutral (0%)