Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Jati
Kasus: kebakaran
Partai Terkait
Anggota Linmas di Boyolali akan Dapat Biaya Operasional dan Penghargaan Bupati
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI--DPRD Boyolali mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) soal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Ranperda tersebut menjadi salah satu yang ditetapkan oleh DPRD Boyolali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menjadi Perda dalam sidang paripurna di kantor setempat, Senin (11/8/2025).
Di dalamnya juga mengatur soal hak dan kewajiban anggota Linmas atau perlindungan masyarakat, salah satunya mengatur soal anggota Linmas mendapatkan biaya operasional hingga penghargaan.
Anggota DPRD Boyolali sekaligus anggota pansus ranperda tersebut, Wahyono, menyampaikan anggota Linmas mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Linmas kan menjadi garda terdepan Satpol PP dalam perlindungan dan ketertiban masyarakat sehingga harus diperhatikan. Dengan perda ini harapannya bisa lebih diakui keberadaannya,” kata anggota fraksi PKS DPRD Boyolali tersebut kepada Espos, Senin.
Beberapa hak Satlinmas yang diatur seperti mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas, mendapatkan kartu tanda anggota, mendapatkan sarana-prasarana penunjang tugas operasional.
Lalu, mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dan 20 tahun dari bupati, hingga mendapatkan biaya operasional dalam menunjang tugas.
Ia mengatakan nantinya pemerintah desa sebagai penyelenggara anggota Linmas dari rekrutmen hingga pemerintah desa harus melaksanakan sebaik-baiknya. Anggarannya nanti berasal dari anggaran desa baik berupa seragam hingga biaya operasional sesuai kemampuan desa masing-masing.
Selanjutnya, soal besaran biaya operasional hingga penghargaan nanti seharusnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.
“Hal-hal teknis harapannya diatur dalam peraturan bupati. Harapannya segera ada peraturan pelaksanaannya. Khusus perda ini kami mengamanahkan hanya empat bulan untuk segera dibuat perbup atau peraturan yang lain,” jelas dia.
Wahyono mengatakan selama ini anggota Linmas memang sudah mendapatkan biaya operasional akan tetapi belum ada aturan yang mengatur dan tergantung inisiatif pemerintah desa.
Selanjutnya, ia mengatakan sebenarnya perda itu mengganti perda sebelumnya karena perlu penyempurnaan dan perbaikan. Dengan nantinya ketika menjadi Perda bisa menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk bertindak di lapangan karena masih ada perlu perbaikan soal mekanisme dan menyelenggarakan ketertiban umum.
“Misal ada soal pemasangan kabel Internet, vandalisme, dan sebagainya yang menjadi sorotan,” kata dia.
Ia mengatakan DPRD Boyolali juga sempat mendorong adanya tunjangan dan insentif bagi anggota Satpol PP, akan tetapi setelah kajian dan diskusi panjang serta keterbatasan anggaran. Maka tunjangan dan insentif untuk anggota Satpol PP belum bisa dimasukkan.
“Kami memahami kondisi Boyolali yang kebetulan momentumnya efisiensi, sehingga tunjangan dan insentif tidak bisa diberikan. Lalu, alasan dari BKD struktur dan gaji yang diberikan Satpol sudah sama dengan yang lain,” jelas dia.
Walaupun begitu, Wahyono melihat tuntutan dan risiko di lapangan anggota Satpol PP termasuk petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) cukup besar.
Nantinya akan ada pula sanksi administratif hingga sanksi berupa denda soal ketertiban umum dari kisaran Rp50.000-Rp10 juta.
Ia menjelaskan kalau perda yang lain, biasanya DPRD Boyolali akan memberikan waktu Pemkab Boyolali membuat peraturan lanjutan ataupun peraturan bupati hingga satu tahun. Namun, karena dinilai Perda tersebut urgen, mendesak, penting, dan berdampak ke masyarakat. Sehingga, diharapkan segera dibuat peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Boyolali, Waluyo Jati, menyampaikan saat ini ada sekitar 8.000 anggota Satlinmas di Kota Susu.
“Sebenarnya sudah ada imbauan dari Direktorat Satpol PP Kemendagri agar ada anggaran desa untuk Satpol PP, tapi karena masih bersifat imbauan jadi ada desa yang sudah ada juga yang belum [mengalokasikan untuk Linmas],” kata dia.
Ia mencontohkan desa dengan pendapatan asli desa (PADes) yang besar biasanya sudah menganggarkan. Ia berharap dengan adanya Perda yang mengatur soal biaya operasional hingga penghargaan untuk para anggota Satlinmas dapat memperkuat imbauan dari Direktorat Satpol PP.
Sementara itu, Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana, dalam rapat paripurna membacakan tanggapan dari Bupati Boyolali, Agus Irawan.
Ia mengatakan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sangat penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat
Hal tersebut, lanjut dia, berguna untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat di Kabupaten Boyolali yang lebih bersih, tenteram, tertib, nyaman, dan indah yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
“Sehingga tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga Boyolali untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban umum,” kata dia.
Berikut lima ranperda yang disepakati menjadi perda dalam rapat paripurna tersebut yaitu:
- Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan;
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
- Fasilitasi Jaminan Produk Halal; dan
- Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sentimen: neutral (0%)