Sentimen
Undefined (0%)
9 Agu 2025 : 13.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang, Solo

Kasus: HAM

Tak Perlu Melarang Pengibaran Bendera One Piece

9 Agu 2025 : 13.55 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Tak Perlu Melarang Pengibaran Bendera One Piece

Seruan mengibarkan bendera berwarna dasar hitam dan bergambar tengkorak putih bertopi jerami kuning yang dikenal sebagai bendera One Piece mengemuka beberapa waktu terakhir.

Sebagian masyarakat menyambut positif seruan itu, terbukti dengan meningkatnya permintaan bendera One Piece seperti yang terjadi pada usaha konfeksi di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Pengusaha konfeksi itu mendapat banyak pesanan bendera One Piece sejak Juli 2025. Seorang pemuda di Kota Semarang melukis bendera yang identik dengan bendera kelompok bajak laut yang dipimpin Monkey D Luffy di film anime One Piece itu di jalanan kampung.

Beberapa pejabat pemerintah pusat hingga daerah menentang pemasangan bendera bajak laut tersebut. Ada yang hanya memberikan imbauan, ada yang mengancam menurunkan paksa bendera One Piece yang dipasang warga. 

Reaksi ekstrem ditunjukkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia menilai pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece adalah bentuk makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Menurut Pigai, pemerintah memiliki kewenangan melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum serta mengancam stabilitas negara. 

Ia menyebut pelarangan itu sesuai dengan aturan internasional mengenai hak suatu negara untuk menjaga integritas nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi masyarakat.

Apa sih sebenarnya arti bendera One Piece dan kenapa pemerintah begitu khawatir dengan maraknya seruan kepada warga memasang bendera tersebut? 

Bendera berwarna hitam bergambar tengkorak berekspresi tersenyum dan tulang putih bersilang dengan bertopi jerami kuning dipopulerkan serial anime berjudul One Piece

Bendera bernama Jolly Roger itu adalah identitas kelompok bajak laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirates yang dipimpin Monkey D Luffy. Topi jerami kuning adalah topi khas Luffy.

Di kalangan penggemar serial anime One Piece, bendera Jolly Roger dimaknai sebagai lambang kebebasan, persahabatan, dan perjuangan melawan ketidakadilan. 

Ada pula yang memaknai bendera itu sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial politik. Sebagian lain memandang pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol dan identitas negara dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

Sebagian warga mendukung sikap pemerintah melarang pengibaran bendeda One Piece. Ada pula yang menilai reaksi pemerintah itu berlebihan. Bendera One Piece itu hanyalah bendera fiktif dari sebuah serial anime.

Aturan yang Jelas

Kekhawatiran pemerintah tentang maraknya seruan pengibaran bendera One Piece sebenarnya bisa dimaklumi mengingat sejarah pada masa lalu dengan adanya gerakan separatis di Papua, dengan bendera Bintang Kejora, misalnya. 

Perlu diingat, gerakan di Papua lahir dari masyarakat setempat, dengan tujuan yang jelas. Dalam kasus bendera One Piece, sikap pemerintah yang serta-merta melarang hingga menyebut sebagai gerakan makar jelas berlebihan dan merupakan tuduhan yang serius. 

Penggemar serial anime One Piece sangat banyak dan tersebar di seluruh dunia. Mereka punya sebutan nakama. Kata ”nakama” bukanlah kata yang asing bagi para penggemar One Piece karena kata itu sering disebut oleh tokoh utama Monkey D Luffy.

Dalam bahasa Jepang, nakama berarti teman atau rekan. Luffy menggunakan kata ”nakama” untuk menyebut teman-teman yang paling ia percaya dalam kelompok bajak lautnya.

Kata ini kemudian berkembang menjadi sebutan untuk para penggemar serial anime tersebut. Bagi para nakama, larangan mengibarkan bendera One Piece sama saja dengan larangan mengibarkan bendera bergambar logo tim sepak bola Persis Solo bagi para Pasoepati, sebutan untuk penggemar tim sepak bola asal Kota Solo itu, di rumah mereka. 

Sama saja dengan melarang penggemar Valentino Rossi memasang bendera kuning bernomor 46 di rumah mereka. Sebelum menyebut pemasangan bendera One Piece sebagai upaya makar, upaya menggulingkan atau menjatuhkan pemerintahan yang sah, sebaiknya ditelaah dulu apa latar belakang munculnya seruan memasang bendera tersebut.

Jangan-jangan, itu hanya gerakan para fans One Piece untuk mengekspresikan kesenangan mereka pada tokoh di serial anime itu. 

Kalaupun kemudian muncul anggapan bahwa pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan politik bangsa ini, ada baiknya pemerintah membuka mata, membuka telinga, dan hati, terhadap kritikan tersebut. 

Jangan-jangan memang ada kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan mengusik pandangan masyarakat di tingkat bawah.

Dalam konteks penghormatan dan pelindungan martabat simbol atau lambang negara, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan jelas menyebut ”setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun”.

Artinya, merujuk undang-undang tersebut, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera nonnegara seperti bendera fiksi One Piece atau bendera organisasi tertentu, sepanjang pemasangannya tidak lebih tinggi atau di atas bendera kebangsaan, Bendera Merah Putih.

Selama bendera One Piece tidak dikibarkan dalam posisi lebih tinggi atau dengan ukuran yang lebih besar daripada Bendera Merah Putih seharusnya tidak perlu dipermasalahkan, apalagi dilarang.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 7 Agustus 2025. Penulis adalah Manajer Konten Solopos Media Group)

Sentimen: neutral (0%)