Sentimen
Undefined (0%)
8 Agu 2025 : 08.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati, Solo

Partai Terkait

Geger PBB Pati Dinaikkan 250%, Solo Pernah Naik 475% Tapi Kemudian Ditunda

8 Agu 2025 : 08.14 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Geger PBB Pati Dinaikkan 250%, Solo Pernah Naik 475% Tapi Kemudian Ditunda

Esposin, SOLO--Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), diguncang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Kebijakan yang dinilai memberatkan itu sontak diprotes masyarakat. Situasi semakin runyam lantaran Bupati Pati, Sudewo, mengeluarkan statemen seolah-olah bernada menantang warganya untuk berunjuk rasa.

Terlepas dari bagaimana perkembangan terkini di Pati terkait persoalan tersebuat, kenaikan PBB secara signifikan huga pernah terjadi di Kota Solo, tepatnya tahun 2023 di era kepemimpinan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kebijakan itu juga menuai polemik dan keberatan dari masyarakat Solo.

Hingga pada akhirnya kebijakan itu ditunda sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Berdasarkan catatan Espos, fakta naiknya PBB 2023 kali pertama diungkap Fraksi PDIP DPRD Solo, yang mengaku mendapat banyak keluhan dan aduan dari masyarakat. Kenaikan PBB saat itu bervariasi. Tapi ada warga yang kenaikan PBB-nya lebih kurang 475 persen.

"Kami mendapat masukan-masukan dari masyarakat terkait PBB yang saat ini SPPT nya sudah turun walau belum merata. Nilai PBB tahun ini dirasakan memberatkan masyarakat karena naiknya banyak banget. Naiknya beberapa kali lipat,” ujar Ketua FPDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, kepada Espos ketika itu.

Sukasno meminta agar dilakukan kajian menyeluruh terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Sebab NJOP menjadi paramater dalam menentukan PBB.

“Kami minta ada kajian yang menyeluruh untuk penetapan NJOP ini,” terang dia.

Sukasno juga meminta dilakukan kajian dalam penetapan nilai PBB Solo 2023. Harus dipastikan angkanya sudah pas atau sesuai. Termasuk besaran PBB tanah dan bangunan di pinggir jalan besar dengan yang ada di gang-gang.

“PBB di pinggir jalan dengan yang masuk gang mestinya berbeda, tidak bisa dipukul rata. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Solo untuk mengkaji kembali ini. Sebab pada praktiknya nilai PBB memberatkan,” kata dia.

Bahkan, menurut Sukasno, bila diperlukan, besaran PBB direvisi pad atahun tersebut. Disinggung SPPT yang sudah diedarkan, dia tidak memungkirinya. Tapi tenggat waktu pembayaran PBB masih lama, hingga Oktober 2023. Artinya masih ada waktu.

“Kami minta direvisi kepada Bapenda. Dikaji dan ya direvisi supaya masyarakat tidak terlalu berat. Karena naiknya kan ratusan persen. Bahkan sampai 300% lebih,” tegas dia. Sukasno menduga kebijakan kenaikan PBB merata di Solo.

Dia mempertanyakan apakah kebijakan menaikkan signifikan PBB sudah melalu kajian menyeluruh, termasuk meminta masukan BPN Solo. Sukasno meminta anggota FPDIP DPRD Solo di komisi yang membidangi segera menggelar rapat kerja.

“Nanti kami minta anggota Fraksi PDIP DPRD Solo di komisi terkait untuk melakukan rapat kerja dengan agenda pencermatan kenaikan PBB ini,” kata dia.

Lebih lanjut Sukasno mengirimkan bukti pembayaran PBB 2023 seorang warga Solo.

Di struk pembayaran itu tertulis besaran PBB yang dibayarkan Rp2.943.199. Padahal besaran PBB warga bersangkutan untuk objek pajak yang sama pada 2022 hanya Rp619.070. Artinya terjadi kenaikan besaran PBB sekira 475%.

Terpisah, Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat, mengonfirmasi adanya kenaikan besaran PBB 2023. Tapi, menurut dia, besaran kenaikan PBB tahun ini bervariasi. "[Kenaikan PBB 2023] Bervariasi mas," ungkap dia. Tulus juga mengatakan kenaikan PBB tahun ini sudah melalui proses kajian.

Menuai Kritik Tajam

Setelah menuai kritik tajam sejumlah pihak, Gibran Rakabuming Raka akhirnya menunda kenaikan PBB 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pantauan Espos., Selasa (7/2/2023), Wali Kota Solo bertemu kembali dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo, dan tiga politikus dari FPDIP DPRD Solo, yakni Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Hadir pula Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat. Rapat itu selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” kata dia.

Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023. Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, meluruskan bahwasanya kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% tersebut bukan angka paten.

Oleh karenanya, bagi masyarakat desa yang merasa keberatan, bisa mengajukan permohonan penurunan kenaikan.

“Kenaikan 250% itu tidak semuanya. Itu maksudnya hanya maksimal 250%,” kata Sudewo dalam pernyataan video yang diterima Espos, Kamis (7/8/2025).

Klaim Sudewo, banyak desa yang kenaikannya tak sampai 100%. Bahkan, saat ini, pembayaran PBB-P2 di Pati secara keseluruhan sudah hampir mencapai 50%.

“Di bawah 100%, di bawah 50%, jauh lebih banyak. Kalau ada yang nuntut 250% supaya diturunkan, akan saya tinjau ulang,” ucapnya.

 

Sentimen: neutral (0%)