Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Pati, Yogyakarta
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Anggito Abimanyu
Wamenkeu Komentari PBB di Pati: Penetapan Nilai Sepenuhnya Kewenangan Daerah
Espos.id
Jenis Media: News

Espos.id, JAKARTA - Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampaknya. "Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi. "Kalau Kemenkeu, iya [mengevaluasi], tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ucapnya.
Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan wewenang pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang. "Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," ucap dia.
Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito kembali menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi.
Ditanya apakah kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut bisa berpengaruh pada inflasi daerah, Anggito enggan memberikan jawaban.
Sentimen: neutral (0%)