Sentimen
Undefined (0%)
6 Agu 2025 : 08.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: HAM, PDP

Solopos Hari Ini : Belanja Daring Dorong Pertumbuhan Ekonomi

6 Agu 2025 : 08.40 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Solopos Hari Ini : Belanja Daring Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Esposin, SOLO—Harian Umum Solopos hari ini, Selasa (5/8/2025), mengusung headline tentang prediksi sejumlah ekonomi meleset setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II/2025 5,12%. Belanja pemerintah di beberapa provinsi Jawa dan perubahan belanja dari luring ke daring disebut berkontribusi besar pada catatan BPS tersebut.

Diberitakan Solopos hari ini, BPS melaporkan konsumsi ru­mah tangga menjadi sumber per­tumbuhan terbesar ekonomi Indonesia kuartal II/2025, yakni 5,12% secara tahunan dibandingkan kuartal II/2024. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menjelas­kan konsumsi rumah tangga atau konsumsi untuk kebutuhan dasar menjadi sumber pertumbuhan terbesar pada tiga bulan ke­dua 2025 menurut pengeluaran, apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Besarannya yakni 2,64%.

Kemudian, sumber terbesar per­tumbuhan ekonomi kuartal II/2025 diikuti oleh Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi yakni 2,06%. Sementara itu, sumber dari konsumsi pemerintah hanya 0,22%.

Data-data proyeksi sebelumnya menyebut konsumsi rumah tangga diperkirakan melambat. Ada yang menyebut faktor musiman hingga efisiensi pemerintah turut berkontribusi atas perlambatan itu. Namun demikian, BPS justru menyebut fenomena peralihan atau shifting belanja ke mode daring atau online menjadi motor penggerak konsumsi masyarakat. Utamanya mendukung kuartal II/2025.

”Kami hanya menyampaikan data, memang konsumsinya demikian. Jadi, ada hal yang baru, yang mungkin belum diungkap adanya fenomena shifting belanja secara offline ke online, barangkali belum pernah diungkap. Kita memang mudah melihat fenomena secara langsung atau secara offline. Tapi secara online barangkali cukup sulit untuk dilihat,” jelas Edy pada konfernesi pers di Gedung BPS, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Sederet Pajak Berlaku Tahun Ini

SOLO—Pemerintah memperbarui sejumlah ketentuan perpajakan mulai dari aset kripto, emas, royalti musik, hingga pajak lokapasar, pada 2025 ini. Pemberlakuan pajak tersebut menuai kontroversi namun bagi pemerintah hal tersebut bertujuan memberi kepastian hukum.

Seperti yang diungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal royalti musik. Warga lazimnya menyebut pemberlakuan royalti tersebut sebagai pajak. Namun, Supratman menyebut royalti musik bukan merupakan pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara, melainkan hak yang harus diterima para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karyanya.

Supratman menjelaskan royalti musik tidak ditarik oleh pemerintah, tetapi dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dasar hukum penarikan itu yakni Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Industri Penerbangan Belum Pulih

JAKARTA—Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) menilai industri penerbangan sepanjang 2024 dan 2025 belum membaik di tengah tantangan global maupun nasional. Penurunan jumlah pesawat yang beroperasi serta stagnannya jumlah penumpang domestik berjadwal menjadi indikator persoalan ini.

Perlu strategi jangka panjang untuk memperkuat daya tahan industri penerbangan nasional untuk menjaga kesinambungan layanan udara. “Selama tahun 2024 dan 2025 industri penerbangan nasional masih belum membaik, masih menghadapi banyak tantangan global maupun nasional,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/8/2025), dilansir Antara.

Memanasnya kondisi geopolitik global mempengaruhi berbagai hal dalam industri penerbangan, seperti terganggunya rantai pasok untuk pesawat dan sparepart serta harga minyak dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang cenderung meningkat.

Regulasi Pengungkapan Data Pribadi Harus Diperjelas

Regulasi yang melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya harus diperjelas, didetailkan, sehingga tidak memunculkan kerugian konstitusional. Pengaturan tersebut terdapat pada  Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Bunyi pasal tersebut adalah ”setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pengungkapan data pribadi tanpa terdapat penjelasan mengenai sejauh mana atau pada koridor apa suatu tindakan pengungkapan data pribadi dapat memenuhi unsur ”secara melawan hukum”.

Ketiadaan penjelasan yang secara spesifik mengatur bentuk-bentuk pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi penikmatan hak atas kebebasan berekspresi yang sah serta merenggut hak publik atas informasi yang dijamin oleh konstitusi, seperti kerja jurnalistik, akademik, seni, dan kerja-kerja advokasi isu publik.

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Rabu (6/8/2025), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas espos.id yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di espos.id tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

Sentimen: neutral (0%)