Sentimen
Undefined (0%)
4 Agu 2025 : 18.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemprov Jateng Larang Warga Kibarkan Bendera One Piece

4 Agu 2025 : 18.34 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pemprov Jateng Larang Warga Kibarkan Bendera One Piece

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang warganya mengibarkan bendera bajak laut One Piece selama momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Menurutnya, menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa harus ditegakkan dengan pengibaran bendera Merah Putih.

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, telah mengetahui masyarakat dan para sopir truk mengibarkan bendera One Piece hingga viral di media sosial (medsos). Ia pun meminta masyarakat, khususnya di 35 kabupaten/kota untuk tidak mengibarkan bendera bersimbol tengkorak bertopi jerami selama bulan kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kita harus jaga NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia], itu yang paling penting,” kata Gus Yasin seusai rapat paripurna di DPRD Jateng, Senin (4/7/2025).

Gus Yasin menyebut aturan pelarangan pengibaran logo khas bajak laut One Piece itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya, ia irit bicara soal ini.

“Itu urusannya pemerintah pusat,” ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara itu, pernyataan berbeda justru disampaikan Wali Kota Solo, Respati Ardi. Ia menyatakan Pemkot Solo tidak akan melarang pemasangan atribut atau bendera One Piece

“Enggak [tidak melarang]. Keren, apik, yang penting Indonesia harus yang utama, Indonesia bendera lambang negara dilindungi UU,” ujar dia saat diwawancarai wartawan, Senin (4/8/2025).

Respati mengingatkan masyarakat wajib memasang bendera Merah Putih. Tapi dia tidak melarang bila ada masyarakat yang memasang bendera One Piece atau bendera lain.

“Mau pasang One Piece, mau pasang Gatotkaca, Ramayana, apik juga, keren,” tutur dia.

Berdasarkan penelusuran Espos, memang tidak ada aturan yang melarang pemasangan bendera kelompok atau organisasi atau apa pun oleh masyarakat. Namun, ada aturan tentang tata letak pemasangannya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun”.

Artinya, merujuk Undang-undang tersebut, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera nonnegara seperti bendera fiksi One Piece atau bendera organisasi tertentu, sepanjang pemasangannya tidak lebih tinggi atau di atas Bendera Negara, dalam hal ini, Bendera Merah Putih.

Sebagai informasi, bendera One Piece merupakan bendera fiksi dari serial anime berjudul One Piece. Dalam serial anime tersebut bendera bernama Jolly Roger itu merupakan identitas kelompok bajak laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirates pimpinan Monkey D Luffy, tokoh utama serial tersebut.

Bendera itu dimaknai sebagai lambang kebebasan, persahabatan, dan perjuangan melawan ketidakadilan. Namun ada pula yang memaknai bendera itu sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial politik.

Sementara sebagian lain memandang pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol dan identitas negara dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

Sentimen: neutral (0%)