Sentimen
Undefined (0%)
31 Jul 2025 : 16.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Pranowo Divonis 1,5 Tahun

31 Jul 2025 : 16.49 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Pranowo Divonis 1,5 Tahun

Esposin, SEMARANG -- Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp13,3 miliar itu.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Purbalingga ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim.

Terdakwa Zaini Makarim merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Pria yang pernah maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purbalingga 2020 itu diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Tindak pidana dugaan korupsi itu terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutedja menyatakan masih pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan. "Kami masih pikir-pikir untuk banding karena pasal yang terbukti berbeda dengan tuntutan jaksa," katanya.

Sentimen: neutral (0%)