Sentimen
Undefined (0%)
31 Jul 2025 : 11.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Dukuh, Semarang, Sragen, Tegal

Partai Terkait

DPRD Sragen Lakukan Sidak ke PT Donglong di Sambungmacan, Ini Hasilnya

31 Jul 2025 : 11.33 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

DPRD Sragen Lakukan Sidak ke PT Donglong di Sambungmacan, Ini Hasilnya

Esposin, SRAGEN–Anggota Komisi IV DPRD Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan pada Rabu (30/7/2025) siang. Mereka menyoroti belum rampungnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun proses pembangunan pabrik terus dijalankan.

Diketahui PT Donglong Textile merupakan perusahaan garmen asal Cina yang mulai berinvestasi sejak 2024. Perusahaan ini menempati lahan seluas 10 hektare dengan proyeksi serapan tenaga kerja yang mencapai 20.000 orang.

Ada enam anggota Komisi IV DPRD Sragen yang melakukan sidak siang itu. Selain berkeliling areal dalam pabrik dan menemui tenaga kerja asing dan dalam negeri, mereka juga menggelar pertemuan dengan perwakilan PT Donglong, Fang.

Anggota Komisi IV, Tono, menyatakan perusahan ini belum merampungkan Amdal dan PBG sebagai syarat pendirian sebuah perusahaan atau pabrik. Menurutnya jika PBG belum keluar harusnya perusahaan hanya bisa melakukan pengurukan bukan mendirikan bangunan gedung.

“Karena saat ini bangunannnya sudah berdiri dan ini tentu ini tindakan ilegal PT Donglong. Nanti selanjutnya harapan kami kalau administrasinya belum selesai tidak beroprasi atau mendirikan bangunan dahulu,” kata dia.

Dalam sidak tersebut Tono juga bertemu dengan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Namun saat diminta menunjukkan paspor, visa kerja, dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang asli keduanya belum bisa menunjukkan.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menegaskan akan memberhentikan aktivitas pembuatan pabrik jika dalam waktu satu dampai dua hari mendatang perusahaan tidak merampungkan syarat administrasi hingga perizinan yang diperlukan.

“Selain dua masalah itu, saya juga dapat informasi dari warga bahwa kompensasinya (baik terdampak langsung maupun tidak langsung) belum rampung. Masih ada beberapa KK yang belum dapat kompensasi sama sekali,” ungkap dia.

Persoalan berikutnya adalah jalan aset desa yang ditutup dan dipakai menjadi pos satpam belum ada kejelasannya. Dia menyebut bahwa warga hanya diajak musyarawah desa beberapa kali namun belum ada tindak lanjutnya.

Dari PT Donglong melalui Fang, lanjut dia, akan segera menindaklanjuti temuan anggota dewan terkait persoalan perizinan yang belum rampung. Fang juga akan berkonsultasi dengan pimpinan perusahan pusat terkait hal tersebut pada Kamis (31/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, perwakilan warga, tokoh masyarakat, ketua rukun tetangga (RT), bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plumbon dan Pemerintah Desa Plumbon menggelar musyawarah dengan PT Donglong Textile di Balai Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen, Kamis (15/5/2025). Musyawarah itu membahas terkait polemik akses jalan desa yang dimohon PT Donglong Tektile untuk digeser ke utara.

Perwakilan PT Donglong Textile Sragen, Seno Nugroho, menjelaskan posisi jalan yang lama itu akan digunakan untuk Pos Satpam dan Kantor Bea Cukai sehingga jalan tersebut ditukar lokasi baru yang jaraknya tidak jauh dari lokasi lama.

“Kami ini perusahaan multinasional sehingga keluar masuk barang terpantau oleh petugas Bea Cukai baik secara fisik maupun jejak digital. Kontur bentuk tanah kami kurang bagus sehingga kami meminta solusi kepada warga. Di pertemuan ini membahas pemanfaatan aset desa itu sesuai aturan. Nanti ada Kantor Bea Cukai yang harus menghadap ke jalan dan menghadap ke lokasi produksi. Kantor itu menempati lokasi yang sekarang ini menjadi aset desa,” ujar dia.

Seno melanjutkan Kantor Bea Cukai itu berukuran 6 meter x 12 meter plus pos Satpam yang keduanya memakan jalan milik desa. Dia menyampaikan PT Donglong memberikan alternatif tanah sehingga akses jalan tetap ada.

Seno menerangkan manajemen fokus pembangunan di Gedung I sembari proses perizinan berjalan. Dia mengakui menghadapi dilema karena pabrik dituntut segera beroperasi tetapi terbentur pada perizinan yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah. Dia menyatakan manajemen patuh pada hukum.

Perwakilan warga Dukuh Tegal Arum RT 017, Plumbon, Radi, 65, menyampaikan warga menuntut jalan yang sudah ada  tidak perlu dipindah atau digeser. Dia menyampaikan warga menolak bila posisi jalan itu dipindah atau digeser untuk kepentingan pabrik.

“Warga minta jalan lama tetap tidak digeser dan jangan sampai diubah. Alasannya ya untuk mengutuhkan jalan itu karena jalan itu peninggalan nenek moyang dulu. Kalau jalan itu digeser ada warga yang terganggu dan terkena dampak serta warga tidak setuju,” ujarnya.

Radi menyampaikan persoalan jalan ini warga tidak menghendaki ada kompensasi. Dia menyebut ada tujuh keluarga yang untuk sementara terkena dampak bila jalan itu dipindah atau digeser.

Sentimen: neutral (0%)