Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Hevearita Gunaryanti Rahayu
Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dan Suaminya 8 Tahun
Espos.id
Jenis Media: Foto

Esposin, SEMARANG -- Mantan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan suami Mbak Ita, Alwin Basri, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Keduanya juga dituntut pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menyelesaikan masa pidana.
Sentimen: neutral (0%)