Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi, nepotisme, Tipikor
Tokoh Terkait

Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, Suami 8 Tahun di Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri resmi dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara, sedangkan Alwin 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025). Dalam perkara ini, keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dari sejumlah pihak swasta.
“Telah kami buktikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU Wawan.
Rincian Dugaan Suap dan Gratifikasi
Dalam dokumen tuntutan setebal 1.741 halaman, JPU menyebut Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar:
- Rp2 miliar dari Martono, terkait proyek PT Rahmat Sukses Mandiri dan PT Cimader 777.
- Rp1,75 miliar dari Rahmat Utama Jangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, agar dimenangkan dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar pada APBD Perubahan Semarang 2023.
- Rp3,83 miliar dari iuran “kebersamaan” pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, diterima selama triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023. Dari jumlah ini, Mbak Ita mendapat Rp1,8 miliar dan Alwin Rp1,2 miliar.
Tuntutan Tambahan: Denda, Uang Pengganti, dan Pencabutan Hak Politik
Selain pidana penjara, Mbak Ita dituntut membayar uang pengganti Rp683,2 juta atau 1 tahun penjara tambahan jika tak dibayar. Sedangkan Alwin Basri dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar atau 2 tahun penjara jika gagal membayar.
Keduanya juga dituntut denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
JPU meminta pencabutan hak politik dan jabatan publik selama 2 tahun setelah hukuman pokok selesai dijalani.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
JPU menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, sikap kooperatif dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.
Selama proses persidangan, telah diperiksa 60 saksi dari berbagai kalangan. JPU juga memastikan kondisi kesehatan kedua terdakwa dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, serta tidak mengajukan pembelaan berbasis gangguan jiwa.
“Meminta para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU Wawan.
Sentimen: neutral (0%)