Sentimen
Undefined (0%)
30 Jul 2025 : 14.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: Zona Hijau

Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi Pembangunan TPS Munggur Karanganyar

30 Jul 2025 : 14.44 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi Pembangunan TPS Munggur Karanganyar

Esposin, KARANGANYAR-Ombudsman Wilayah Jawa Tengah menelusuri dugaan maladministrasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.  Hal ini menindaklanjuti laporan warga setempat yang diterima Ombudsman Wilayah Jawa Tengah. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengatakan dari laporan yang diterima, pembangunan TPS diduga dibangun di atas lahan hijau. Pihaknya kini masih menelusuri dugaan tersebut.

"Kami belum bisa menyimpulkannya karena masih kita telusuri. Kita masih proses pemeriksaan dan didalami aduan masyarakat itu," kata dia dijumpai usai Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman Provinsi Jawa Tengah di Hotel Tamansari Karanganyar, Rabu (30/7/2025).

Dia mengatakan persoalan sampah menjadi salah satu aduan terbanyak diterima Ombudsman Jawa Tengah. Kemudian persoalan pendidikan seperti pengadaan seragam sekolah, lalu urusan pertanahan  dan perkara kepolisian, yang juga banyak diterima Ombudsman. Terkait sampah, dia menyampaikan banyak dikeluhkan seperti persoalan polusi udara sebagaimana dikeluhkan warga Munggur, Mojogedang.

Perwakilan warga Munggur yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Munggur Menggugat, Imam Ady Mujahid, telah mengadukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pembangunan TPS ke Ombudsman. Dugaan maladministrasi ini berawal dari keluhan masyarakat dengan adanya pendirian bangunan tempat pengelolaan sampah sangat mengganggu untuk aktivitas warga. Pertama dari cerobong asap yang mengeluarkan bau tak sedap. Lalu pembakaran sampah yang diduga mengandung karbon monoksida (CO) yang berbahaya, serta partikel-partikel halus dan senyawa lain yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. 

Selain itu, Pembakaran sampah terbuka dapat menghasilkan gas metana (CH4) yang juga merupakan gas rumah kaca yang berbahaya.

"Dari data BPN, pendirian bangunan TPS juga dibangun di atas lahan hijau berupa sawah produktif dan zona hijau [LSD]. Bangunan ini didirikan sudah menyalahi aturan Perda RTRW Jateng, yang mana seharusnya LSD tidak boleh didirkan bangunan," kata dia.

Selain itu pembangunan TPS oleh Bumdes Unit Sampah Munggur belum jelas perizinanya. Padahal Bumdes Unit Sampah sudah transaksional. Di sini ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Dalam hal ini warga yang ada di lingkungan tersebut merasa keberatan dan sangat dirugikan dengan adanya tempat pengelolaan sampah. Dia mengatakan keresahan warga atas dampak lingkungan sama sekali tidak direspons dengan cepat, padahal membahayakan kesehatan warga.

"Harapan kami melalui pengaduan ini, agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Munggur dan Direktur Bumdes Munggur serta pihak pihak terkait yang menyalahi aturan Perda RTRW Jawa Tengah yang jelas jelas melawan Perda RTRW Jateng," kata dia.

Dia juga meminta Ombudsman Jateng memberikan rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti persoalan alih fungsi lahan yang melanggar aturan, dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Sentimen: neutral (0%)