Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait

joko widodo
Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka saat Sidang di PN Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Remaja penggugat wanprestasi mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), terkait produksi mobil Esemka, Aufaa Luqmana, membawa mobil Esemka jenis Bima 1.2 saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).
Hal itu diklaimnya sebagai pembuktian dalam persidangan yang menurutnya telah berlarut-larut. Diketahui, sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut berjalan secara daring, namun Aufaa tetap membawa mobil Esemka sebagai pembuktian sulitnya menemukan dan memiliki mobil yang digagas Jokowi tersebut.
Pantauan Espos di PN Solo, Aufaa tiba di PN Solo sekitar pukul 10.00 WIB. Bersama dua kuasa hukumnya, Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto, mereka membawa serta mobil Esemka jenis Bima 1.2 dengan bak terbuka. Mobil tersebut tidak dalam keadaan baru alias seken. Hal itu tampak dari wujud mobil yang berwarna abu-abu dipenuhi bercak-bercak bekas penggunaan sebelumnya.
Kepada awak media, Aufaa menyampaikan untuk mendapatkan mobil tersebut, ia harus berusaha keras, harus menjajaki sejumlah pasar luring dan daring. “Kami berusaha membuktikan mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, seken, bukan dari PT SMK,” kata Aufaa saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/7/2025).
Mobil itu didapatkan melalui lokapasar daring dengan penjualnya berasal dari wilayah Jakarta, pada Senin (21/7/2025). Harga awal yang ditawarkan penjual, lanjut Aufaa, senilai Rp50 juta. Namun, olehnya harga tersebut ditawarkan menjadi Rp40 juta. “Disepakati akhirnya menjadi Rp45 juta,” tambahnya.
Saat tiba di Solo, mobil itu sempat harus dibawa ke pabrik PT SMK, tempat produksinya, karena perlu perbaikan mayor atas mobil yang pertama diproduksi pada 2019 lalu itu.
“Pas datang, ternyata ada sparepart rusak, termasuk di beberapa bagian menjamur. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415.000. Dari situ saya tahu SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” kata dia.
Keseriusan Penggugat
Upaya pencarian dan servis mobil di pabrik tersebut, akan dijadikan Aufa sebagai bukti atas gugatan yang diajukannya ke PN Solo, yang mana PT SMK tidak lagi memproduksi mobil sehingga sulit didapatkan oleh masyarakat.
“Kami ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi [PT] SMK-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari seken,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menambah langkah kliennya menghadirkan mobil Esemka ke PN Solo bertujuan menunjukkan iktikad baik dan keseriusan dalam membuktikan materi gugatan. Ia juga menyayangkan permohonan untuk pemeriksaan setempat ke gudang atau fasilitas PT SMK ditolak oleh majelis hakim.
“Kami sempat ajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi SMK, agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Tapi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah. Padahal ini penting untuk membuktikan soal wanprestasi,” kata Arif Sahudi.
Tak hanya itu, dia juga ingin membuktikan kepada hakim bahwa program mobil nasional yang selama ini digembor-gemborkan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk memperoleh unit mobil saja harus dilakukan secara mandiri dan hanya mendapatkan mobil bekas.
“Kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa unit mobil ini sulit didapatkan. Bahkan untuk servis pun memang bisa, tapi aktivitas penjualan atau produksi sama sekali tidak kami lihat di lokasi,” tambahnya.
Mengingat persidangan yang digelar secara daring sudah memasuki tahap kesimpulan, penggugat kini tinggal menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan Rabu, kuasa hukum penggugat tetap menyampaikan berkas kesimpulan secara resmi meskipun tidak ada sidang fisik. “Kami sudah menyampaikan kesimpulan secara daring dan menyerahkan kepada majelis. Tinggal kami tunggu putusannya nanti seperti apa,” jelasnya.
Sentimen: neutral (0%)