Menindak Tegas Pengoplos Beras
Espos.id
Jenis Media: Kolom

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, kepada pengoplos beras dan jaringan mereka.
Instruksi itu disampaikan dalam forum terbuka. Presiden menyebut dugaan kerugian mencapai Rp100 triliun per tahun atas tindakan pengoplos beras itu.
Tentu pernyataan itu bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan stabilitas pasokan dan mutu pangan di pasar. Pengoplosan beras harus dimaknai sebagai kejahatan sistematis yang perlu ditangani secara serius.
Menteri Pertanian dan aparat penegak hukum harus menindak tegas pengoplos beras dan jaringan mereka. Seluruh pelaku harus ditindak tegas dan keras, baik produsen kecil maupun besar.
Semua harus dikenai sanksi hukum secara adil dan transparan guna mencegah terulangnya kasus serupa pada masa mendatang.
Satuan Tugas Pangan Markas Besar Polri—yang memiliki tangan panjang hingga tingkat polres—harus diberdayakan menjadi alat penindak secara tegas dan keras para pengoplos beras.
Pengoplos beras dan jaringan mereka belakangan semakin meresahkan masyarakat dan tentu saja mengganggu upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.
Tindakan tegas terhadap para pengoplos beras dan jaringan mereka adalah pilihan logis untuk memberantas praktik mafia pangan, termasuk pengoplosan beras.
Siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan pengusaha, distributor, maupun mafia beras, harus diberi sanksi keras dan tegas serta hukuman berat.
Keberanian dan wewenang Satuan Tugas Pangan harus dibuktikan melalui pengungkapan jaringan pengoplosan beras.
Praktik pengoplosan beras adalah sebentuk kejahatan pangan yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melemahkan sistem distribusi dan kualitas pangan nasional.
Pengoplosan beras kerap dilakukan dengan menjual beras berkualitas rendah sebagai beras premium demi mendapatkan keuntungan tidak wajar. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan standar mutu pangan di Indonesia.
Kejaksaan Agung juga terlibat dalam mengungkap kasus ini. Mereka mengambil bagian dari sisi penyelewengan distribusi dan tata kelola beras bersubsidi.
Pengungkapan beras oplosan telah berimbas pada produk beras bersubsidi dengan label Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP.
SPHP menjadi program pemerintah sesuai amanat Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program SPHP bertujuan melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen.
Polri harus fokus mengungkap modus dan siapa pengoplos beras yang dijual dalam kemasan SPHP dan premium. Penyidik kepolisian harus fokus membuka seterang-terangnya siapa saja yang bermain dalam praktik culas tersebut.
Hasil pengungkapan tersebut juga harus transparan karena hulu pengusutan dua institusi penegak hukum tak menutup kemungkinan sama, apalagi Kejaksaan Agung telah memanggil enam perusahaan beras besar untuk dimintai keterangan.
Biasanya hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Sekaranglah saat menunjukkan ketegasan hukum tanpa kompromi dengan menindak keras dan tegas mafia pengoplos beras.
Sentimen: neutral (0%)