Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Yayasan Al Abidin Solo bakal Penuhi Aspirasi Wali Siswa hingga 8 Agustus 2025
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO — Yayasan Al Abidin Solo menegaskan bahwa segala bentuk aspirasi dari orang tua siswa akan dipenuhi hingga batas akhir pada 8 Agustus 2025.
Setelah tanggal tersebut, semua komunikasi dan penyaluran aspirasi akan disentralisasikan melalui Komite Sekolah di masing-masing unit pendidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Al Abidin, Imam Al Ghozali Hide Wulakada, dalam konferensi pers di kantornya, Hide Law Associate Kota Solo pada Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi dengan kelompok wali murid yang difasilitasi oleh DPRD Kota Solo beberapa pada Februari 2025.
Meski begitu, Imam belum mau menjelaskan apa saja poin kesepakatan yang sudah dicapai sebelumnya.
Kemudian, per 8 Agustus 2025, ia mengatakan segala komunikasi dan aspirasi dari wali siswa akan diakomodir melalui Komite Sekolah. Sehingga wadah Persatuan Orangtua Murid Al Abidin (Portal) yang selama ini menyampaikan aspirasi tidak lagi dakui.
"Akan ada finalisasi pada tanggal 8 Agustus. Kelompok wali murid yang sebelumnya menyalurkan aspirasi melalui wadah bernama Portal akan selesai pada tanggal tersebut," ujar Hide.
"Setelah itu, maka hubungan, komunikasi, atau ruang aspirasi dan partisipasi seluruh wali murid akan menginduk kepada organisasi yang disebut sebagai Komite Sekolah,” lanjutnya.
Imam menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahwa Komite Sekolah sebagai wadah resmi untuk masukan dari para wali murid.
Sehingga pihak sekolah di bawah naungan Yayasan Al Abidin hanya akan menerima dan mengakomodir aspirasi, saran, serta pendapat yang disampaikan melalui komite tersebut.
Ia mengatakan pihak yayasan akan berupaya memberikan layanan terbaik dan berterima kasih atas semua masukan yang telah diberikan oleh berbagai pihak demi perbaikan layanan pendidikan.
"Semakin besarnya pengelolaan lembaga pendidikan ini, semakin besar pula tantangan dan ujiannya. Segala hal yang berkembang kami terima sebagai cobaan untuk mendewasakan," tuturnya.
Pertemuan Wali Murid dan Yayasan Al Abidin Solo
Berdasarkan catatan Espos, pertemuan sejumlah wali murid dengan Yayasan Al Abidin Solo dimediasi oleh Komisi IV DPRD Solo pada Jumat (7/2/2025) siang. Pertemuan dihadiri kedua pihak, termasuk Ketua Yayasan Al Abidin, Sunarno.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekira satu jam itu, kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri perbedaan pendapat dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU itu tentang komitmen transparansi, perbaikan komunikasi, kualitas pengajaran, dan sarana prasarana.
Penandatanganan MoU dilakukan Ketua Yayasan Al Abidin Sunarno sementara dari wali murid sekolah Al Abidin diwakili Iman Buhairi Santoso. MoU memuat sejumlah komitmen Yayasan Al Abidin untuk bersikap transparan dalam manajemen kelembagaan dan keuangan.
Yayasan Al Abidin Solo juga berkomitmen memperbaiki komunikasi dengan wali murid, menyediakan fasilitas pembelajaran yang lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan peserta didik, memperbaiki dan memelihara sarana prasarana sekolah termasuk boarding, air minum, katering.
Kemudian Yayasan Al Abidin akan menyusun rencana pengembangan sekolah yang lebih baik, termasuk perencanaan fasilitas dan teknologi (IT, outing program dan lain-lain) penunjang pembelajaran, melakukan kerja sama, koordinasi dan komunikasi keterlibatan dengan pihak-pihak terkait.
Pihak terkait dimaksud yaitu wali murid, komite sekolah, dan pihak lain akan dilibatkan dalam pengambilan kebijakan sekolah secara proporsional. Sedangkan komitmen dari wali murid yaitu memberikan dukungan moril dan materiil kepada sekolah untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan sarana prasarana.
Wali murid juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan sekolah, termasuk partisipasi dan kontribusi sesuai dengan kemampuan wali murid, dan tidak ada paksaan; menyediakan umpan balik kepada pihak sekolah mengenai kualitas pengajaran dan pelayanan pendidikan yang diterima anak-anak mereka; serta menjalin komunikasi yang terbuka antara pihak sekolah dan wali murid.
Wali murid dan Yayasan Al Abidin Solo juga bersepakat apabila terdapat permasalahan yang muncul selama pelaksanaan kesepahaman ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Bila ada penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan pendanaan, akan dilakukan dengan unsur pidana pada Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sentimen: neutral (0%)