Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 19.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: pembunuhan, pencurian, penganiayaan

Dua Residivis Bunuh Teman di Karaoke Bergas, Motifnya Sakit Hati

29 Jul 2025 : 19.11 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Dua Residivis Bunuh Teman di Karaoke Bergas, Motifnya Sakit Hati

Esposin, SEMARANG -- Diduga karena sakit hati, dua orang residivis tega menghabisi nyawa temannya sendiri di tempat karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Senin malam (28/7/2025).

Korban bernama Supratiyo, warga Kota Semarang, meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat serangan brutal kedua pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Benar telah terjadi kasus pembunuhan berencana tadi malam. Tersangkanya dua orang berinisial B dan D. Korban meninggal di RS Ken Saras pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.17 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Selasa (29/7/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, awalnya korban bersama kedua pelaku dan dua teman lainnya, Sanwar dan Ali, menggelar pesta miras bersama. Usai pesta, mereka berpencar. Korban bersama dua rekannya pergi ke tempat hiburan karaoke di wilayah Tegalpanas, Kecamatan Bergas.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, korban dan dua rekannya ke karaoke. Saat itu, pelaku B mengaku kepada D bahwa ia punya masalah pribadi dengan korban. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku menyusul ke karaoke sambil membawa pisau dapur dari rumah. Setiba di lokasi, keduanya langsung menusuk korban,” jelas AKP Bodia.

Karena pelaku membawa senjata tajam, dua rekan korban tak berani melawan. Usai korban tersungkur bersimbah darah, mereka segera membawanya ke RS Ken Saras. Sementara kedua pelaku langsung kabur dari lokasi.

Tertangkap dalam Waktu Kurang dari 6 Jam

Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang bersama Polsek Bergas bergerak cepat. Kurang dari enam jam usai kejadian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Bergas.

“Keduanya kami amankan sekitar pukul 02.00 WIB,” tegas AKP Bodia.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami empat luka tusuk—dua di perut dan dua di dada. Selain itu, korban juga mengalami luka sayatan di jari dan telinga kiri saat mencoba melindungi diri.

Pelaku Adalah Residivis

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis. Pelaku B pernah terjerat kasus obat-obatan daftar G pada 2018 dan pencurian pada 2021. Sementara pelaku D pernah tiga kali terlibat kasus pidana, yakni penganiayaan (2015 dan 2020) serta pengeroyokan (2017). Seluruh kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas AKP Bodia.

 

Sentimen: neutral (0%)