Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 17.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Pemkab Bantul Nunggak Bayar Sewa Lahan Stadion Sultan Agung, Nilainya Rp800 Juta

29 Jul 2025 : 17.28 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Pemkab Bantul Nunggak Bayar Sewa Lahan Stadion Sultan Agung, Nilainya Rp800 Juta

Esposin, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul menunggak sewa tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai Stadion Sultan Agung. Nilai tunggakannya mencapai Rp800 juta untuk masa sewa dua tahun, 2024-2025. 

Kawasan Stadion Sulatn Agung (SSA) diketahui merupakan tanah kas desa milik tiga kalurahan yang selama ini penggunaannya disewa Pemkab Bantul dengan tarif tertentu. Ketiga kalurahan itu yakni Trimulyo, Kapanewon Jetis; Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon dan Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Trimulyo, Jarwo, mengaku kecewa atas keterlambatan pembayaran ini. Menurutnya, sewa TKD dari SSA merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi kalurahan.

“Sewa untuk dua tahun ini belum dibayar. Bahkan tanah pelungguh milik perangkat desa juga belum dibayar, jadi dua tahun mereka tidak dapat apa-apa,” kata Jarwo, Selasa (29/7/2025). 

Ia menyebut bahwa hasil sewa tanah selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

“Dana desa tidak bisa diandalkan sepenuhnya karena alokasinya sudah terbagi banyak. Sewa ini penting,” ujarnya.

Jarwo juga menyebut, sekitar lima hingga enam bulan lalu pihaknya sudah bertemu dengan Pemkab Bantul. Saat itu disampaikan bahwa anggaran sudah tersedia, tetapi belum bisa dicairkan karena belum ada izin Gubernur DIY.

Lurah Timbulharjo, Anif Arkham, mengklaim bahwa pihaknya tidak ada masalah terkait dengan pembayaran sewa TKD SSA dengan Pemkab Bantul. Hanya saja ia mengakui ada proses perpanjangan kontrak sewa dan tarif baru yang masih berjalan dan harus mendapat persetujuan Pemda DIY. 

“Soal luas lahan sekitar empat hektare lebih, tapi detailnya saya lupa. Tarif juga belum tahu, karena ini masih menunggu perjanjian baru yang sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.

Anif menambahkan, meski perpanjangan sudah diajukan, semuanya masih dalam proses. “Izin dari provinsi sudah keluar, tinggal appraisal dan kesepakatan tarif baru saja,” katanya.

Terkait masalah itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menjelaskan kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan regulasi administratif. Pada 2024, masa sewa sebelumnya telah habis dan perpanjangan sewa baru mendapat izin dari Gubernur DIY pada Januari 2025.

“Izinnya baru terbit Januari 2025. Maka untuk 2024 belum bisa dibayarkan karena dasar hukum pembayarannya belum ada,” jelas Nugroho, Selasa (29/7/2025).

Masalah berlanjut pada 2025, ketika muncul aturan baru dari Pemda DIY yang mewajibkan setiap penyewaan TKD dilakukan melalui proses appraisal oleh tim independen. Namun, biaya untuk appraisal belum dianggarkan dalam APBD murni 2025.

“Dana appraisal baru kami anggarkan lewat APBD Perubahan 2025 dan sampai sekarang APBD Perubahan itu belum disahkan. Jadi kami belum bisa melakukan appraisal dan negosiasi harga sewa,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bantul tetap berkomitmen membayar sewa TKD begitu proses appraisal selesai dan dasar hukumnya kuat. “Ini murni soal penyesuaian dengan regulasi agar tidak melanggar aturan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemkab Bantul Merespons Penunggakan Rp800 Juta untuk Sewa Tanah Kas Desa untuk Stadion Sultan Agung

Sentimen: neutral (0%)