Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Apa Itu Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK? Ini Penjelasannya

29 Jul 2025 : 16.25 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Apa Itu Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK? Ini Penjelasannya

Esposin, SOLO -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi atau disebut rekening dormant. 

Rekening dormant yang akan diblokir sementara adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu 3-12 bulan. 

Rekening dorman itu bisa berupa rekening tabungan perorangan atau perusahaan, rekening giro, dan rekening rupiah/valas. 

PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. 

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan.  

Oleh sebab itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif. 

Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.

Meski tidak aktif, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Sentimen: neutral (0%)