Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 16.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

Ketahanan Pangan lewat Bumdes di Wonogiri Ditargetkan Mulai Jalan Agustus 2025

29 Jul 2025 : 16.26 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ketahanan Pangan lewat Bumdes di Wonogiri Ditargetkan Mulai Jalan Agustus 2025

Esposin, WONOGIRI -- Sebanyak 251 Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes di Kabupaten Wonogiri ditargetkan mulai menjalankan program ketahanan pangan dari dana desa pada Agustus 2025. Sementara ini, belum semua Bumdes di Kabupaten Sukses itu berbadan hukum.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 3/2025, program ketahanan pangan dari Dana Desa  harus melibatkan Bumdes, Bumdes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya pada tahun anggaran 2025 ini. Sebelumnya program ketahanan pangan dari dana desa langsung dijalankan oleh pemerintah desa.

Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Mulyadi, mengatakan untuk menjalankan program ketahanan pangan dan menerima penyertaan modal dari Dana Desa, Bumdes harus berbadan hukum. Di Kabupaten Wonogiri dari 251 Bumdes yang sudah terbentuk, baru 201 yang sudah berbadan hukum. 

Dia menyampaikan sebanyak 50 Bumdes sedang dikejar untuk segera memiliki status badan hukum. Saat ini puluhan Bumdes itu tengah mengurus administrasi pembentukan badan usaha. Semua Bumdes di Kabupaten Wonogiri ditargetkan sudah berbadan hukum pada Agustus 2025 dan mulai menjalankan program ketahanan pangan.

”Per hari ini sebanyak 171 desa sudah menerima pencairan Dana Desa tahap II. Artinya mereka seharusnya sudah akan mulai merealisasikan program ketahanan pangan yang dijalankan Bumdes,” kata Mulyadi saat ditemui Espos di Sekretariat Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Selasa (29/7/2025).

Sampai hari ini belum ada Bumdes di Kabupaten Wonogiri yang menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa untuk menjalankan program ketahanan pangan. Kendati program ini muncul pada tahun anggaran berjalan, menurut Mulyadi, pemerintah desa tidak bisa menolak atau menghindari ketentuan realisasi program tersebut. 

Pemerintah desa yang tidak merealisasikan program mandatori ini konsekuensinya dianggap wanprestasi dalam mengelola Dana Desa. Hal itu bisa berdampak terhadap penerimaan Dana Desa tahun berikutnya yang jauh lebih sedikit dibandingkan tahun ini.

Desa Mandiri Pangan

Program ketahanan pangan dari Dana Desa adalah mandatori dari Pemerintah Pusat. Besaran alokasi anggaran program ini minimal 20% dari Dana Desa atau sekitar Rp160 juta-Rp300 juta per desa. Menurut ketentuannya, dalam menjalankan program ketahanan pangan, Bumdes dapat menjalankan unit bisnis di bidang pertanian, peternakan, perikanan, atau jasa pengolahan pangan.

”Kalau program ketahanan pangan tahun-tahun sebelumnya untuk belanja barang dan jasa, sekarang program ini berorientasi bisnis. Arahnya agar desa bisa benar-benar mandiri pangan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Mustaqim, menjelaskan usaha ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa dan dijalankan Bumdes itu harus berdasarkan analisis kekayaan usaha.

Pemerintah desa juga wajib memastikan Bumdes itu sudah berbadan hukum. Pemerintah desa tidak diizinkan menyertakan modal untuk usaha ketahanan pangan jika Bumdes belum berbadan hukum. ”Itu nanti dianggap ilegal jika desa memaksa menyertakan modal kepada Bumdes yang belum berbadan hukum,” ungkap Mustaqim.

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengatakan belum semua Bumdes di Kabupaten Wonogiri ini belum mapan. Unit usaha Bumdes di Kabupaten Wonogiri sangat jarang berkaitan dengan usaha pertanian.

Banyak pula Bumdes yang memang belum siap mendapatkan modal besar untuk menjalankan usaha pertanian guna mendukung ketahanan pangan. Pada kenyataannya, sebagian besar Bumdes memang belum tergolong maju.

Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, itu menyampaikan pemerintah desa harus segera beradaptasi dengan regulasi ini. Mau tidak mau, pemerintah desa segera mengidentifikasi dan menentukan potensi pertanian, peternakan, atau perikanan yang dapat dikelola Bumdes.

Pada saat yang sama, pemerintah desa juga harus menyiapkan Bumdes mereka agar benar-benar siap mengelola modal ratusan juta dari Dana Desa itu. 

Sentimen: neutral (0%)