Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Demak, Semarang
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
TPA Ilegal Brown Canyon: DLH Semarang, Demak & Jateng Saling Lempar
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Polemik seputar keberadaan TPA ilegal di kawasan Brown Canyon, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), rupanya belum menemukan titik temu. Pemangku kebijakan di sekitar lokasi tempat pembuangan sampah itu hingga kini masih belum memberikan solusi yang relevan terkait permasalahan itu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah (DLHK Jateng) mengaku sudah menginstruksikan DLH setempat, baik Kota Semarang maupun Kabupaten Demak, untuk mengambil tindakan tegas terkait keberadaan TPA yang berada di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, dan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
DLHK Jateng: Sudah Pernah Dicek!
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, mengaku pernah melakukan pengecekan secara langsung pada Desember 2024 bersama DLH Kota Semarang dan DLH Demak. Hasil pengecekan pun sebenarnya sudah dikoordinasikan kala itu untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah pernah cek. Sudah koordinasi untuk dihentikan,” kata Widi kepada Espos, Selasa (29/7/2025).
Kendati telah melakukan koordinasi, faktanya aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di zona tambang galian C Brown Canyon masih berlangsung. Namun, saat disinggung soal ini, Widi tak menjawab secara tegas.
“Sudah saya sampaikan ke DLH Kota Semarang dan DLH Demak, mestinya tidak boleh karena ilegal. Mestinya itu segera dihentikan, sudah saya sampaikan lagi,” tegasnya.
DLH Demak: Sudah Mati-matian Mencegah
Sementara itu, Sekretaris DLH Demak, Sudarwanto, mengonfirmasi bila lokasi TPA ilegal Brown Canyon masuk wilayah administratifnya, yakni Desa Kebonbatur. Namun, warga Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang juga ikut andil membuat sampah di sana.
“DLH Semarang ayo jaga sama-sama lah, di Rowosari juga diimbau. Sudah luar biasa DLH Demak mati-matian di situ untuk melarang, mengantisipasi, kebakaran juga sudah dilakukan. Mari kita berupaya melakukan pencegahan dari sumbernya agar tidak kesitu lagi,” kata Sudarwanto.
Adapun untuk langkah penutupan TPA ilegal, Sudarwanto menyatakan tak bisa bila harus berupaya sendiri. Menurutnya, langkah tegas ini bisa diambil dengan kerja sama dengan DLH Kota Semarang dan DLHK Provinsi Jateng.
“Kita penanganan lanjutan berharap dari DLHK Provinsi. Ini sudah koordinasi, tapi masih menunggu [kabar] lanjutan,” akunya.
DLH Semarang: 1 Kelurahan 1 TPS
Terpisah, sebagai solusi jangka pendek, DLH Kota Semarang berencana menambah tempat pembuangan sementara (TPS), minimal satu unit di tiap kelurahan. Arwita menegaskan bahwa selama ini DLH sudah melakukan pengangkutan sampah secara rutin, namun pengawasan di kawasan perbatasan perlu diperketat.
“Kami akan menambah TPS, minimal satu TPS di setiap kelurahan. Kami juga sudah berusaha melayani setiap titik di wilayah Kota Semarang. Tapi untuk Rowosari, mungkin perlu kita perketat agar tidak ada lagi buangan liar di sana,” kata Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, Kamis (24/7/2025).
Sekadar untuk diketahui, TPA di kawasan Brown Canyon ini bukan sekadar tempat pembuangan sampah ilegal. Ini adalah potret kelalaian yang dibiarkan menganga di saat waktu terus berjalan.
Apalagi, kawasan tambang yang seharusnya menjadi objek reklamasi, justru berubah menjadi ladang penyakit. Sebuah luka yang terus dibuka, menjadi simbol diamnya hukum dan rapuhnya kesadaran lingkungan.
Sentimen: neutral (0%)