Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 13.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

PPATK: Penghentian Sementara Rekening Dormant untuk Melindungi Nasabah

29 Jul 2025 : 13.35 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

PPATK: Penghentian Sementara Rekening Dormant untuk Melindungi Nasabah

Esposin, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan. Langkah ini bukan tanpa alasan. 

"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (29/7/2025).  

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). 

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321) tanpa ada pembaruan data nasabah. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan
perekonomian Indonesia secara umum.

"Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan www.ppatk.go.id upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant," ujar M. Natsir Kongah.

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi — uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga
perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Fakta Penyimpangan Rekening Dormant 

M. Natsir Kongah mengatakan sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,
dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," ujarnya.

Dijelaskan juga, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

"Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," jelasnya. 

Hal ini jika didiamkan, lanjutnya, akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.

Pemilik Rekening Wajib Turut Waspada

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi erbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga mengimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening.

PPATK menegaskan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK. 

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ujarnya. 

Sentimen: neutral (0%)