Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo, Wonogiri, Yogyakarta
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait

Amiruddin
Korban Terpental, Begini Kronologi Pria Tertemper KA Batara Kresna di Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO – Pria paruh baya asal Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, M, 60, sempat terpental hingga beberapa meter akibat tertemper kereta api atau KA Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Selasa (29/7/2025).
Informasi yang dihimpun Espos, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, tengah menyeberang perlintasan sebidang tanpa palang di wilayah RT 003/RW 004 Kelurahan Semanggi.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Amiruddin Zulkarnaen, mengatakan saat itu korban hendak menyeberang rel dari utara ke selatan dengan membawa sepeda onthel. Di saat bersamaan, KA Batara Kresna melintas. "Korban kaget dan tidak sempat menghindar,” jelas AKP Amiruddin saat diwawancarai Espos, Selasa (29/7/2025).
Korban dan sepedanya tertemper KA Batara Kresna hingga terpental beberapa meter dari lokasi kejadian. Korban mengalami benturan keras sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut dengan segera memberi pertolongan dengan memanggil tim medis dan kepolisian. “Tim kami langsung melakukan olah TKP [tempat kejadian perkara] dan korban langsung dibawa ke RSUD dr Moewardi untuk dilakukan visum,” kata dia.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Espos, ini merupakan kejadian kecelakaan kedua yang melibatkan KA Batara Kresna di Solo dalam 10 hari terakhir. Sebelumnya pada Kamis (17/7/2025) juga terjadi insiden mobil tertemper KA Batara Kresna di Simpang Empat Loji Wetan, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pengemudi mobil yang diketahui merupakan taksi online diduga tidak hafal jadwal perjalanan KA Batara Kresna sehingga tidak berhenti saat kereta itu lewat.
KAI Daop 6 Yogyakarta diwakili Manager Humas, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan mengimbau masyarakat agar lebih disiplin serta berhati-hati saat melintas di area jalur KA.
Pascainsiden tersebut, KA 513 Batara Kresna sempat berhenti di Stasiun Solokota pada pukul 08.39 WIB untuk pengecekan keselamatan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan pukul 08.48 WIB.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu operasional perjalanan kereta api dan menimbulkan trauma bagi petugas KA serta penumpang.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang kembali di masa mendatang demi keselamatan bersama. Kami mohon kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan selalu waspada ketika akan melintasi perlintasan sebidang,” kata Feni seperti dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Espos, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Feni menegaskan pelanggaran terhadap peraturan di perlintasan KA bisa dikenakan sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.
Sedangkan pada Pasal 124 dinyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sentimen: neutral (0%)