Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 13.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Dugaan Jual-Beli LKS di Sekolah Mencuat, Bupati Boyolali: Kami Cek Semuanya

29 Jul 2025 : 13.38 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dugaan Jual-Beli LKS di Sekolah Mencuat, Bupati Boyolali: Kami Cek Semuanya

Esposin, BOYOLALI--Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali tengah mengumpulkan data soal dugaan terjadinya jual-beli buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali. Menanggapi hal itu, Bupati Boyolali, Agus Irawan, memastikan bakal mengecek untuk melihat faktanya.

“Kami akan tetap turun ke bawah, kami akan mengecek semuanya. Kami pastikan saya dan Mbak Fajar, di bawah kepemimpinan kami, sudah tidak akan ada lagi pemaksaan harus beli seragam, LKS, dan bagaimana untuk anak-anak,” kata Agus saat ditemui Espos di Pendapa Gede Boyolali, Selasa (29/7/2025).

Agus mengatakan akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk mencari solusi terbaik bagi anak-anak setiap tahun ajaran baru atau kenaikan kelas agar masalah semacam itu tak terulang.

“Nanti kami akan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, itu LKS butuh atau enggaknya. Akan kami klarifikasi semuanya, semisal butuh solusinya seperti. Kalau tidak butuh, pasti tidak akan kami terbitkan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, menyampaikan belum ada aduan resmi terkait jual-beli LKS di sekolah, akan tetapi pihaknya menerima isu salah satu sekolah di wilayah Banyudono melakukannya.

"Belum mengadu tapi kami baru menerima isu salah satu sekolah di Banyudono ada jual beli LKS, nominalnya Rp500.000. Tapi begitu ini mencuat, kelihatannya sudah ada tindak lanjut. Mungkin ini di-cancel untuk sementara atau kelanjutannya bagaimana, ini kami masih proses pengumpulan data," jelas dia saat dihubungi Espos, Senin (28/7/2025).

Suyadi memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah untuk mengikuti peraturan yang berlaku baik di tingkat nasional hingga daerah soal larangan jual-beli seragam hingga buku ajar termasuk LKS oleh sekolah atau komite.

Ia mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak menjadi ajang perdagangan atau jual-beli, apalagi sampai membebani orang tua atau wali siswa.

“Jadi pendidikan itu tetap melakukan seperti tujuannya yaitu mencerdaskan anak-anak bangsa. Kalau mau melakukan kegiatan jual-beli atau ekonomi silakan di pasar,” kata dia.

Suyadi mengingatkan hal tersebut agar kejadian soal jual-beli seragam yang difasilitasi sekolah tak terulang lagi ketika tahun ajaran baru dimulai.

Ia mengimbau kepada seluruh wali murid ketika ada pihak sekolah yang mewajibkan untuk melakukan pembelian buku atau sarana pendidikan, bisa melaporkan atau mengadu ke DPRD Boyolali bisa ke Komisi IV DPRD Boyolali atau pimpinan.

Suyadi mengatakan praktik seperti ini memang kerap terjadi saat awal tahun ajaran baru. Menurutnya, hal ini lalu dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjual produk yang sebenarnya tidak wajib dibeli atau bisa dibeli di luar sekolah.

“Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menawarkan produk, yang akhirnya memberatkan wali murid. Secara regulasi hal ini tidak boleh terjadi di tiap satuan pendidikan,” kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Boyolali, M. Arief Wardianta, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah melarang praktik jual beli seragam hingga buku LKS.

Bahkan, terdapat Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/103/4/2025 bertanda tangan Plt Kepala Disdikbud Boyolali, M. Arief Wardianta, tertanggal 4 Juli 2025 tentang larangan menjual seragam sekolah dan perlengkapan bahan ajar serta pungutan langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik pada satuan pendidikan.

“Kami sudah melarang penjualan kaitan seragam, buku LKS, dll. Silakan itu kewajiban orang tua, LKS merupakan buku bantu saja. Yang wajib adalah buku paket yang disediakan sekolah dalam bentuk dipinjamkan,” terang dia.

Sentimen: neutral (0%)