Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 13.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo, Wonogiri, Yogyakarta

Tokoh Terkait
Amiruddin

Amiruddin

Tertemper KA Batara Kresna di Semanggi, Pria asal Sangkrah Solo Meninggal

29 Jul 2025 : 13.59 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tertemper KA Batara Kresna di Semanggi, Pria asal Sangkrah Solo Meninggal

Esposin, SOLO – Seorang pria paruh baya asal Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, M, 60, meninggal dunia akibat tertemper kereta api atau KA Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Korban diduga lengah saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang tersebut. Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Amiruddin Zulkarnaen, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di kawasan perlintasan sebidang di wilayah RT 003/RW 004 Kelurahan Semanggi.

Korban, lanjut dia, saat itu hendak menyeberang rel dari utara ke selatan dengan membawa sepeda onthel. “Namun, di saat yang bersamaan ada kereta Batara Kresna melintas di rel tersebut. Korban kaget dan tidak sempat menghindar,” jelas AKP Amiruddin saat diwawancarai Espos, Selasa (29/7/2025).

Akibatnya, korban dan sepedanya tertemper kereta api hingga terpental beberapa meter dari lokasi kejadian. Korban mengalami benturan keras sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut dengan segera memberi pertolongan dengan memanggil tim medis dan kepolisian.

“Tim kami langsung melakukan olah TKP [tempat kejadian perkara] dan korban langsung dibawa ke RSUD dr Moewardi untuk dilakukan visum,” kata dia.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Espos, pada perlintasan sebidang tersebut tidak terdapat palang, sehingga warga yang hendak menyeberangi rel, melakukannya secara mandiri tanpa pengamanan.

KAI Daop 6 Yogyakarta dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan mengimbau masyarakat agar lebih disiplin serta berhati-hati saat melintas di area jalur KA.

KA 513 Batara Kresna sempat berhenti di Stasiun Solokota pada pukul 08.39 WIB untuk pengecekan keselamatan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan pukul 08.48 WIB.

Menurutnya, kejadian seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu operasional perjalanan kereta api dan menimbulkan trauma bagi petugas KA serta penumpang.

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang kembali di masa mendatang demi keselamatan bersama. Kami mohon kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan selalu waspada ketika akan melintasi perlintasan sebidang,” kata Feni seperti dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Espos, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Feni menegaskan pelanggaran terhadap peraturan di perlintasan KA bisa dikenakan sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.

Sedangkan pada Pasal 124 dinyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami selalu mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan tidak nekat menerobos rel. Karena risiko fatal bukan hanya bagi pelintas, tetapi juga bagi operasional kereta dan penumpangnya,” jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)