Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Hindu, Islam, Katolik, Kristen
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: covid-19
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan Haji ke BP Haji
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Kementerian Agama siap fokus mengurusi tugas non-haji saat peralihan kewenangan penyelenggaraan haji kepada Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) selesai.
"Tentu (peralihan kewenangan pengelolaan haji) ada hikmahnya. Bagi Kementerian Agama bisa lebih berkonsentrasi ke urusan-urusan yang lain," ujar Nasaruddin Umar dalam Rakernas Evaluasi Haji 2025 di Tangerang, Senin (28/7/2025) seperti dilansir Antara.
Kemenag menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyelenggaraan ibadah haji kepada BP Haji yang dibentuk oleh Presiden, seiring dengan regulasi yang sedang disiapkan pemerintah.
Menurut dia, apabila peraturan perundang-undangan sudah menghendaki, wajib hukumnya bagi Kementerian Agama untuk menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ibadah haji kepada BP Haji.
"Kita akan terus mendukung dan membantu BP Haji, karena ini menyangkut umat," kata Menag.
Ia mengatakan peralihan kewenangan ini justru membawa hikmah tersendiri bagi Kemenag karena dapat lebih berkonsentrasi pada berbagai tugas keagamaan lain yang tidak kalah penting.
“Kita punya banyak direktorat jenderal, seperti Pendidikan Islam, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Litbang, dan Irjen. Semua ini membutuhkan konsentrasi penuh," kata dia.
Nasaruddin menyoroti, khususnya dalam pengembangan pesantren dan perguruan tinggi Islam, terdapat banyak pekerjaan strategis yang menuntut perhatian kementerian.
"Dengan terbentuknya lembaga haji, energi Kemenag bisa lebih solid dalam mengurus apa yang ada sekarang," ujarnya.
Ia pun optimistis penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan semakin baik dan profesional di bawah pengelolaan BPH.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah haji nantinya Insya Allah betul-betul seperti yang diobsesikan bersama, pelayanan yang semakin baik bagi jamaah," kata dia.
BP Haji hingga Tingkat Kecamatan
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) mengatur mengenai pembentukan cabang-cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan.
"Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106, dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai di tingkat kecamatan," kata Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, belum lama ini.
Ia lalu mengatakan, pembentukan cabang-cabang itu diatur dalam revisi UU Haji untuk memaksimalkan pengelolaan penyelenggaraan haji. Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, BP Haji akan mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, bahkan dengan harga yang lebih murah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto.
Pengaturan tersebut, ujar Hidayat, juga menjawab kekhawatiran dari pihaknya yakni Fraksi PKS DPR. Sebelumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji demi penyelenggaraan haji yang lebih baik, di tengah kompleksnya pengelolaan kehajian yang tidak hanya menyangkut layanan jamaah, tetapi juga hubungan dengan pihak-pihak di Arab Saudi.
"Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas," kata Hidayat.
Akan tetapi, kata dia melanjutkan, kekhawatiran itu telah terjawab dengan diaturnya pembentukan cabang-cabang BP Haji.
Selain mengenai pembentukan cabang BP Haji, Hidayat pun mengungkapkan bahwa revisi UU Haji juga akan memuat tentang perpindahan aset berkenaan dengan haji, dari Kementerian Agama kepada BP Haji.
"Bahkan, diatur juga kewenangan badan ini nanti untuk berkoordinasi dengan seluruh strata kepemerintahan, koordinasi antar-lembaga/kementerian, pemerintah daerah," ujarnya.
Lalu, ada pula pengaturan mengenai kondisi kedaruratan, seperti yang pernah terjadi di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, menurut Hidayat, revisi UU Haji kali ini bersifat revolusioner.
Sentimen: neutral (0%)