Sentimen
Undefined (0%)
28 Jul 2025 : 20.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rober Christanto

Rober Christanto

Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung, Sunarto Dicopot Sementara dari Jabatannya

28 Jul 2025 : 20.22 Views 35

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung, Sunarto Dicopot Sementara dari Jabatannya

Espos.id, KARANGANYAR - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sunarto resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan setelah Sunarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Surat pemberhentian sementara ditandatangani Bupati Karanganyar, Rober Christanto pada Senin (28/7/2025). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida mengatakan surat pemberhentian sementara telah disampaikan kepada Dispermades Karanganyar. 

Surat keputusan pemberhentian sementara ditandatangani Bupati menyusul adanya surat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan itu, setiap PNS yang ditetapkan sebagai tersangka atau dalam penahanan, diberhentikan sementara dan diberikan gaji 50%. Kemudian ASN yang terlibat dalam kasus ini juga dicabut jabatan kedinasannya.

"Setelah perkara dugaan korupsi memiliki kekuatan hukum tetap, baru dilakukan pemberhentian tetap sebagai ASN," ujar Nur Aini.

Terpisah, Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan, telah menunjuk Kabid Administrasi Pemerintah Desa, Yosep Anung Darmawan sebagai  pelaksana harian (Plh) Sekretaris Dispermasdes, menggantikan Sunarto.

Sebelum ini diberitakan Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut. 

Selain itu menetapkan empat tersangka lain merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional  PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.

 

Sentimen: neutral (0%)