Sentimen
Undefined (0%)
25 Jul 2025 : 21.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Hasto Klaim Jadi Korban Suap Harun Masiku: "Uangnya Bukan dari Saya"

25 Jul 2025 : 21.12 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Hasto Klaim Jadi Korban Suap Harun Masiku: "Uangnya Bukan dari Saya"

Esposin, JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku dirinya hanyalah korban dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg Harun Masiku. Hal itu disampaikan Hasto usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto menyebut, dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan dari Harun Masiku.

“Di dalam persidangan ini juga sudah dinyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto kepada wartawan.

Meskipun dinyatakan bersalah, Hasto menyatakan tetap menghormati proses hukum. Ia akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum.

“Dengan putusan ini, kepala saya tegak. Kami akan terus melawan berbagai bentuk ketidakadilan. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” tambahnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hanya Terbukti dalam Satu Dakwaan

Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Wahyu Setiawan guna mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Namun, ia tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Sentimen: neutral (0%)