Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen
Institusi: UGM
Kab/Kota: Salatiga
Tokoh Terkait
Fakultas Hukum UKSW Adakan Webinar Nasional Tentang Perancangan KUHPerdata
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, SALATIGA - Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) memantapkan perannya dalam mendukung lompatan besar yang sedang dilakukan Indonesia di bidang hukum perdata.
Saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) baru.
Melihat pentingnya pembaharuan tersebut, Pusat Studi Hukum Ekonomi (PSHE) Fakultas Hukum UKSW kembali menyelenggarakan diskusi konstruktif yang dikemas dalam webinar nasional guna memperluas wawasan dan gambaran mengenai perancangan KUHPerdata, baru-baru ini.
Kegiatan yang mengusung tema “Pembaruan R-KUHPer dan Isu Hukum Bisnis Kontemporer” berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti 200 peserta mulai dari mahasiswa, praktisi hingga masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Profesor Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa isu yang diangkat dalam webinar nasional kali ini sangat relevan dengan kondisi aktual saat ini, sehingga diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam pengembangan hukum perdata ke depannya.
“Fakultas Hukum merasa bangga karena bisa mengundang pembicara dari berbagai universitas dalam seminar untuk membuka ruang dialog lintas ranting ilmu hukum perdata, serta membahas isu-isu hukum bisnis kontemporer,” jelasnya.
Profesor Dr. Christina Maya Indah menegaskan bahwa KUHPerdata di Indonesia saat ini masih bersumber pada Burgelijk Wetboek (BW), warisan hukum dari masa kolonial Belanda. Oleh karena itu, rancangan baru yang disusun tidak sekadar bertujuan menggantikan warisan kolonial, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip hukum modern, keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, serta kebutuhan hukum dalam bidang ekonomi dan digital yang berkembang pesat saat ini.
Topik Menarik
Webinar nasional ini menghadirkan empat pakar hukum yang mengupas tuntas sejumlah topik menarik mengenai pembaruan R-KUHPer dan isu hukum bisnis kontemporer.
Mereka adalah Profesor Dr. Drs. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. dari Universitas Gadjah Mada, yang membawakan materi berjudul “The Principles of Good Faith and Its Development in Indonesia (theoretical approach)”, dan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) sekaligus Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis, Profesor Dr. Dhaniswara Harjono, S.H., M.H., M.B.A., dengan topik “Perspektif Hukum Bisnis dalam pembaruan KUHPerdata”.
Kemudian dilanjutkan dengan topik “Pembaruan KUHPerdata dan Isu Hukum Pasar Modal” yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UKSW Dr. Marihot Janpieter Hutajulu, S.H., M.Hum., serta Wakil Dekan Fakultas Hukum UKSW Dr. Dyah Hapsari Prananingrum, S.H., M.Hum., dengan topik “Prinsip Pemisahan Harta Kekayaan Yayasan dari Harta Kekayaan Pendiri”.
Dalam paparannya, Profesor Dr. Dhaniswara Harjono menerangkan bahwa pembaruan KUH Perdata harus juga dilihat dari perspektif hukum bisnis, yang bertujuan untuk menjamin diberikannya kepastian hukum, perlindungan hukum dan inovasi dalam transaksi bisnis.
“Tujuan lainnya adalah menyesuaikan dengan realitas ekonomi dan bisnis digital dalam era globalisasi dan digitalisasi, memberikan perlindungan konsumen dan pelaku usaha, serta mendukung kemajuan investasi dari dalam dan luar negeri,” katanya.
Dia menambahkan, perspektif hukum bisnis dalam pembaruan KUH Perdata dibagi menjadi tiga poin yakni pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam transaksi bisnis, kebebasan berkontrak, hingga pengakuan terhadap bentuk perjanjian berbasis digitalisasi.
Sementara itu, Dr. Dyah Hapsari Prananingrum menjelaskan bahwa beberapa kaidah dalam KUHPerdata membutuhkan perubahan agar hukum yang dicita-citakan dapat terbentuk. Kaidah mengenai harta kekayaan yayasan merupakan bagian dari substansi hukum yang harus diubah dalam pembaruan KUH Perdata.
“Pembaruan KUH Perdata mengandung prospek pengaturan yayasan harus dipahami sebagai suatu kesatuan, dan interkoneksitas, secara horizontal, vertikal, internal, dan antara lintas sumber hukum,” katanya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UKSW tersebut juga menerangkan bahwa yayasan memiliki perbedaan yang mencolok dengan badan hukum lainnya dalam hal investasi modal. Yayasan memperoleh modal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dan kekayaan milik pendirinya. Konsekuensi dari harta yang dipisahkan, pendirinya tidak mempunyai hak lagi atas kekayaan tersebut.
Antusiasme tinggi terlihat dalam webinar nasional kali ini, di mana dengan penuh semangat para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber, mencerminkan ketertarikan mendalam terhadap isu-isu hukum perdata dan bisnis kontemporer yang dibahas dalam webinar ini.
Webinar nasional ini menjadi salah satu bentuk kontribusi UKSW terhadap program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Berdampak yang selaras dengan Asta Cita 4 memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan.
Selain itu, acara ini merupakan kontribusi nyata UKSW dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 pendidikan berkualitas, dan ke-17 kemitraan mencapai tujuan.
Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi Unggul, UKSW telah berdiri sejak 1956 dengan 15 fakultas dan 64 program studi di jenjang D3 hingga S3, dengan 32 Prodi terakreditasi Unggul dan A. Terletak di Salatiga, UKSW dikenal dengan julukan Kampus Indonesia Mini, mencerminkan keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah. Selain itu, UKSW juga dikenal sebagai "Creative Minority" yang berperan sebagai agen perubahan dan inspirasi bagi masyarakat.(NA)
Sentimen: neutral (0%)