Sentimen
Undefined (0%)
24 Jul 2025 : 18.55
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Respati Sesalkan Masih Ada Perusahaan di Solo Tak Menerima Pekerja Disabilitas

24 Jul 2025 : 18.55 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Respati Sesalkan Masih Ada Perusahaan di Solo Tak Menerima Pekerja Disabilitas

Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo Respati Ardi menyesalkan masih ada beberapa perusahaan di Solo yang tidak menerima tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Padahal sudah ada regulasi yang mewajibkan perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengakomodasi tenaga kerja disabilitas.

Hal itu disampaikan Respati saat diwawancarai awak media di sela-sela meninjau job fair Solo Career Expo di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Kamis (24/7/2025). Menurut dia, regulasi tersebut tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

"Tapi, ya [implementasinya di lapangan] masih ada beberapa perusahaan yang sulit menerima rekan-rekan [penyandang] disabilitas," kata dia.

Dalam Pasal 42 Perda Nomor 1 Tahun 2023 dijelaskan penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan selama memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai jenis dan derajat disabilitas. 

Dalam regulasi itu, BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas  dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan perusahaan swasta yang berkedudukan di daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai dan pekerja.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu diatur dalam Pasal 43 yakni diberikan teguran lisan dan tertulis. Respati menyampaikan saat ini Pemkot Solo terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar bisa mengakomodasi rekan-rekan penyandang disabilitas untuk bekerja.

Selain itu, dia juga telah menyiapkan skema pelatihan bagi disabilitas agar punya bekal yang cukup sebelum terjun di dunia kerja. "Saya bilang ke pengusaha dan pemberi kerja, mbok minta tolong kalau bisa dilonggarkan [baik dari segi batas usia atau jam kerja]," jelasnya. 

Solusi sementara yang ia tempuh adalah mewajibkan penyelenggaraan event-event besar di Kota Solo untuk memperkerjakan penyandang disabilitas pada event tersebut. Selain itu, dia berencana menggandeng pelaku usaha kuliner dan kreatif untuk bisa memperkerjakan penyandang disabilitas.

"Kami akan menggandeng sektor kuliner dan kreatif lainnya untuk bisa membuka rumah makan atau kafe yang pekerjanya penyandang disabilitas. Karena kalau tidak ada intervensi pemerintah mereka sulit menerima" ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menyebut baru 15 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas di Kota Solo. Perusahaan dengan jumlah pekerja disabilitas terbanyak dipegang perusahaan garmen PT Sari Warna di Pucangsawit, Jebres.

Widyastuti mengatakan alasan perusahaan-perusahaan tidak menerima pekerja disabilitas umumnya karena penyandang disabilitas dianggap tidak bisa mengikuti aturan main secara maksimal. Misalnya dari segi jam kerja.

"Dari survei kami, perusahaan yang dulunya memperkerjakan penyandang disabilitas itu biasanya mereka [penyandang disabilitas] tidak bisa mengimbangi jam kerja perusahaan. Sebetulnya kuncinya adalah komunikasi antara perusahaan dan pekerja tentang syarat dan ketentuan pekerjaan. Agar sama-sama bisa berjalan," kata dia.

Salah satu penyandang disabilitas asal Pucangsawit, Slamet Widodo, mengatakan penyandang disabilitas tidak bisa disamakan dalam hal jam kerja. Karena kekuatan tiap orang berbeda-beda.

"Mohon maaf misalnya saja jika ada yang pakai kursi roda atau penderita skoliosis itu tidak bisa duduk terlalu lama. Kalau terlalu lama maka bisa jadi mempengaruhi kualitas kerja. Memang tidak bisa disamakan antara pekerja disabilitas dan nondisabilitas," kata dia.

Selain jam kerja batasan usia kerja disabilitas juga perlu ada penyesuaian. Tidak bisa syarat yang diberikan usia nondisabilitas disamakan dengan disabilitas.

Sentimen: neutral (0%)