Mentan: Siapa Main-main dengan Pupuk, Saya Cabut Izinnya!
Espos.id
Jenis Media: Ekonomi

Esposin, JAKARTA--Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin bagi distributor pupuk yang terbukti nakal dan memainkan harga, sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi petani dari praktik distribusi yang menyimpang.
Mentanmenegaskan agar distribusi pupuk bersubsidi tidak dipersulit, demi memastikan petani memperoleh akses cepat dan mudah untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
"Siapa yang main-main dengan pupuk, saya cabut izinnya," kata Mentan saat meninjau langsung program Cetak Sawah Rakyat dan Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (23/7/2025), seperti dilansir Antara.
Mentan mengaku menemukan adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam kunjungan evaluasi lapangan program Oplah.
Meski tidak menyebutkan lokasi dan tempat temuan tersebut, Amran menegaskan hal itu sangat merugikan petani dan menghambat ketahanan pangan.
Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk membela kepentingan petani. Selain pupuk, dia juga menyoroti terhadap persoalan akses air irigasi dan distribusi yang juga dinilai sangat penting bagi petani.
“Air dari alam adalah hak petani. Jangan sampai ditahan dan dipersulit. Saya minta Pak Dandim, Kapolres, Kajari, semua turun ke lapangan. Dahulukan petani, dahulukan rakyat kecil. Negara harus hadir,” ucap Mentan saat berdialog dengan petani di Desa Tengah, Kecamatan Sabak Auh, dikutip di Jakarta.
Dia juga meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) segera memperbaiki saluran irigasi yang rusak. Mentan menekankan pentingnya percepatan perbaikan agar produksi pertanian tidak terganggu.
Di tempat yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan kesiapan daerahnya untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Luas lahan sawah di Kabupaten Siak mencapai 4.183 hektar yang tersebar di tujuh kecamatan dengan Indeks Pertanaman (IP) sudah mencapai 250.
“Pertanian adalah mimpi besar kami, dan kami telah menempatkannya sebagai visi-misi utama Pemerintah Kabupaten Siak.Hanya di Siak sawah rawa bisa panen IP 250, ini kata petani ya Pak. Ini luar biasa,” ucap Bupati Afni.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman juga telah memastikan segera menutup seluruh kios pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) setelah mengantongi data lengkap pelanggaran harga pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
"Ada pengecer pupuk? Angkat tangan, ada nggak? Tolong menjadi pengecer pupuk yang baik. Insya-Allah minggu ini yang mark up [menjual] harga pupuk di atas HET, harga eceran tertinggi, kami tutup," kata Mentan dalam puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) Ke-53 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menurut dia, tindakan tegas itu diambil demi melindungi petani dan menjaga harga pupuk tetap terjangkau, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta regulasi dan mafia pupuk segera dibereskan tanpa kompromi.
"Laporkan penyimpangan. Aku pertaruhkan segalanya untuk rakyat Indonesia, untuk petani Indonesia. Bapak Presiden perintahkan regulasi diberesin, mafia, koruptor, 'diberesin', permudah petani, penuhi permintaan petani," katanya.
Ia mengatakan mereka telah melacak dan memetakan seluruh daerah dengan praktik curang, termasuk mengecek langsung pengecer yang menjual di atas harga ketentuan pemerintah.
Mentan berharap penyuluh pertanian lapangan termasuk Babinsa agar melaporkan setiap hari terhadap praktik penjualan pupuk di atas HET yang ditemukan sehingga segera ditindak.
"Semua yang di atas HET, seluruh Indonesia, yang kami temukan langsung di-lock, dikunci, tidak boleh lagi menjual pupuk. Itu kesepakatan kami, dan insya Allah minggu ini kami lakukan. Jadi terus menerus, kita tidak boleh terhenti," jelasnya.
Kebijakan itu, lanjut Amran, bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga bentuk keberpihakan nyata kepada petani agar tidak lagi terbebani biaya tinggi akibat permainan harga oleh oknum pengecer nakal.
"Karena swasembada pangan ini harus berkelanjutan," ujar dia.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan HET pupuk subsidi 2025, yaitu pupuk urea Rp2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.
Sentimen: neutral (0%)