Sentimen
Undefined (0%)
23 Jul 2025 : 17.02
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Dualitas PSHT Berakhir, Muhammad Taufiq Ketua Umum Sah Menurut Menkum

23 Jul 2025 : 17.02 Views 57

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Dualitas PSHT Berakhir, Muhammad Taufiq Ketua Umum Sah Menurut Menkum

Esposin, JAKARTA — Muhammad Taufiq menjadi Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah setelah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan organisasi pencak silat tersebut.

Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diteken pada 17 Juli 2025 dan berlaku sejak ditetapkan.

Muhammad Taufiq dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025), menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas karena keputusannya telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT.

"Terima kasih kepada Menkum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan surat keputusan," ujarnya, dilansir Antara.

Taufiq meminta kepada seluruh jajaran Polri agar bisa menindak tegas terhadap oknum PSHT yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Warga PSHT yang berada di lingkungan TNI dan Polri juga diingatkan mengenai sumpah bersama yang pernah di ikrarkan, yaitu menaati aturan dan memelihara persaudaraan lahir batin.

"Seluruh warga PSHT untuk kembali guyub rukun, bertekad mendukung program program pemerintah karena PSHT merupakan bagian dari perjuangan pahlawan perintis kemerdekaan RI yang dimotori oleh Ki Hajar Harjo Utomo," katanya.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum PSHT, Hariono menambahkan, keputusan Menkum RI tersebut semakin mempertegas fakta-fakta yang sebelumnya sempat mengemuka dalam berbagai persidangan bahwa kepengurusan PSHT yang sah adalah di bawah kepemimpinan M Taufiq.

Menurut dia, putusan-putusan dari Pengadilan sebelumnya merupakan fakta yang tidak lagi dapat dibantah karena sudah melalui proses pengadilan yang panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Duduk Perkara Dualisme

Dualisme ini bermula dari sengketa kepengurusan yang melibatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Muhammad Taufiq.

Meskipun demikian, dualisme ini masih berlanjut di tingkat cabang dan daerah, menimbulkan berbagai dampak negatif.

Dualisme bermula dari gugatan yang diajukan oleh R Moerdjoko dan Tono Suharyanto terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Muhammad Taufiq.

PTUN mengabulkan gugatan tersebut, namun putusan ini kemudian dibatalkan oleh MA melalui proses Peninjauan Kembali (PK). MA memenangkan kubu Muhammad Taufiq dan mengesahkan kepengurusannya sebagai pihak yang sah.

 

Sentimen: neutral (0%)