LSM Sragen Bersatu Desak Perangkat di 3 Desa segera Dinonaktifkan dan Tes Ulang
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN — Para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sragen Bersatu bersama perwakilan warga dari tiga wilayah desa di Kabupaten Sragen mendesak kepada pihak berwenang untuk segera menonaktifkan perangkat di Desa Jati Kecamatan Sumberlawang, Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal, dan Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Desakan itu disampaikan lantaran rekomendasi Inspektorat yang diberikan selama 60 hari kerja sudah berakhir per Jumat (18/7/2025) lalu. Selain penonaktifan para perangkat desa hasil pengisian perangkat desa 2023, LSM Sragen Bersatu juga meminta segera dilakukan uji kompetensi ulang di tiga desa tersebut.
Perwakilan LSM Sragen Bersatu, Sri Bekti Prihantoro, mendatangkan perwakilan dari tiga desa tersebut di Rumah Makan Geprek Sako Cantel, Sragen, pada Senin (21/7/2025) lalu. Dalam kesempatan itu, Bekti menyampaikan LSM Sragen Bersatu mengawal rekomendasi Inspektorat atas tindaklanjut hasil penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas pengisian perangkat desa di empat desa di Sragen. Dia mengetahui bahwa Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Sragen, sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dia tinggal menunggu tiga desa lainnya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi itu.
Sebelumnya, LSM Sragen Bersatu sudah beraudiensi dengan Inspektorat menjelang berakhirnya rekomendasi di Aula Inspektorat pada pekan lalu. Bekti menyatakan LSM Sragen Bersatu belum mendapat kejelasan terkait dengan tindak lanjut dari tiga des aitu. Oleh karenanya, Bekti mendesak kepada instansi yang berwenang untuk menondaktifkan perangkat desa di tiga desa tersebut.
“Perangkat desa yang sudah diangkat itu segera dinonaktifkan lantaran dari pihak camat sudah membatalkan persetujuan atas pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut. Para perangkat desa yang diangkat tidak boleh menerima gaji lagi sejak berakhirnya rekomendasi Inspektorat karena pihak ketiga dalam pelaksanaan uji komptensi dulu diduga tidak sah. Kami juga meminta segera dilakukan uji kompetensi ulang di tiga des aitu,” jelas dia.
Dia menyatakan akan mengawal setiap tahapan dalam pengisian perangkat desa di tiga desa tersebut. Dia mengatakan ketika surat keputusan pengangkatan perangkat desa itu dicabut lalu bagaimana dengan gaji mereka selama menjabat? Dia mempertanyakan apakah gaji itu tidak dikembalikan?
Tokoh masyarakat Desa Jati, Sumberlawang, Sragen, Sariman Harto Mulyono, mengaku perwakilan tokoh masyarakat Desa Jati, Sumberlawang, berpendapat bahwa dalam pengisian perangkat Desa Jati dilaksanakan dengan menggunakan pihak ketiga yang diduga tidak resmi. Dia menyatakan Camat Sumberlawang sudah membatalkan persetujuan pengisian perangkat Desa Jati. Atas dasar itulah, Sariman menilai proses pengisian perangkat Desa Jati sudah cacat hukum.
“Oleh karenanya perangkat desa itu harus segera dinonaktifkan oleh pihak berwenang dan SK pengangkatannya juga segera dicabut,” ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)