Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Tokoh Terkait
Bertemu BPD, Bupati Sragen Disambati Mulai Jam Kerja Desa Hingga Jalan Rusak
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN--Bupati Sragen Sigit Pamungkas disambati para pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai desa saat bertemu di Aula Lantai IV Perkantoran Terpadu Pemda Sragen, Senin (21/7/2025). Mereka sambat tentang banyaknya kekosongan perangkat desa di Sragen, jam kerja perangkat desa yang tidak jelas, hingga jalan rusak.
Ketua BPD Bentak Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Erna Puji Hartanto, dalam kesempatan itu menyampaikan banyak posisi perangkat desa di wilayah Sragen yang mengalami kekosongan. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, kekosongan perangkat desa se-Sragen per Mei 2025 sebanyak 260 jabatan.
"Mohon bisa dijelaskan pengisian perangkat desa itu jadwalnya kapan? Kemudian, terkait dengan jam kerja perangkat desa bagaimana? Ada jam 10.00 WIB datang bakda makan siang pulang. Mohon bisa dipertegas jam kerja perangkat desa, ada aturannya tidak?" jelas dia.
Anggota BPD Kaloran, Gemolong, Sragen, Hendik Herujanyo, menyampaikan koperasi desa merah putih itu anggotanya bisa seluruh warga desa. Dia menanyakan bagaimana dengan warga dari keluarga tidak mampu terkait dengan adanya simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kemudian Wakil Ketua BPD Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, Joko Supriyanto, menyampaikan keluhan jalan rusak Trombol-Jekani yang bertahun-tahun tidak tersentuh pembangunan. Dia menyampaikan jalan itu sudah dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan
Sementara itu, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menanggapi keluhan para pengurus BPD dalam pertemuan itu. Terkait dengan kekosongan perangkat desa itu juga ditanyakan para legislator DPRD Sragen. Atas persoalan itu, Sigit menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari Kemendagri menyampaikan bahwa Undang-undang Desa itu harus ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa. Informasi yang kami dapat, PP itu akan keluar pada Agustus 2025 mendatang. Atas dasar konsultasi ke Kemendagri itu, kami dimintai untuk menunggu PP tentang Petunjuk Pelaksanaannya dulu," ujar dia.
Lalu untuk jam kerja perangkat desa, Sigit menyampaikan perlu ada pengumuman dari Pemerintah Daerah. Dia menyatakan mestinya jam kerja perangkat desa itu harus ditegaskan kembali. "Kalau ada perangkat desa meninggalkan kantor supaya memberitahu kemana perginya. Prinsipnya, ketika warga membutuhkan pelayanan di jam kerja maka perangkat desa yang bersangkutan harus bisa melayani," jelas dia.
Kemudian terkait dengan warga miskin yang menjadi anggota koperasi merah putih, Sigit akan membicarakan dengan jajarannya. Lalu keluhan jalan rusak di Trombol-Jekani, informasinya dari Kecamatan Mondokan sudah ada anggaran Rp690 juta.
Sentimen: neutral (0%)